Travel Gelap Marak di tempat Musim Mudik, Waspadai Ciri kemudian Modusnya

JAKARTA – Travel gelap marak bermunculan dalam musim mudik Lebaran seperti ketika ini. Agar tak menjadi korban, penduduk yang ingin pulang ke kampung halaman menggunakan angkutan umum wajib mengenali modus dan juga ciri-ciri travel gelap ini agar terhindar dari hal-hal yang digunakan tiada diinginkan.
Travel gelap adalah jasa angkutan umum yang digunakan beroperasi tanpa izin resmi dari pemerintah. Travel gelap biasa bukan mempunyai izin trayek, tidaklah terdaftar di area Dinas Perhubungan, juga bukan miliki standar keselamatan. Di musim mudik Lebaran 2024 lalu, kecelakaan minibus terjadi dari arah Ibukota Indonesia melintas di area lajur berlawanan arah atau contraflow yang mengakibatkan sebanyak 12 orang penumpang minibus meninggal dunia. Kecelakaan ini melibatkan travel gelap.
Wakil Ketua Umum Pemberdayaan serta Perkuatan Wilayah Publik Transportasi Indonesia (MTI) Djoko Setijowarno mengatakan, keberadaan travel gelap yang tersebut beroperasi ke Kawasan Jabodetabek sejatinya mudah dikenali. Travel gelap, kata dia, biasanya menandai dirinya dengan tempelan stiker.
“Kendaraan memiliki stiker sebagai untuk menghindari razia. Pemilik stiker adalah oknum aparat penegak hukum yang mana dimiliki dengan cara membeli. Oknum yang disebutkan menjamin apabila kendaraan ditilang akan dibantu menyelesaikan segera. Namun, sekarang sebagian telah tidaklah berstiker,” kata Djoko di keterangannya, Akhir Pekan (23/3/2025).
Ciri lainnya, lanjut dia, di beroperasi, travel gelap biasanya akan menjemput penumpang sesuai dengan titik share location yang dimaksud diberikan. Selama perjalanan juga pasti melakukan transit pada titik kumpul yang dimaksud telah lama ditentukan.
Lokasi istirahat pun dilaksanakan pada tempat yang digunakan sudah ditentukan. Lokasi istirahat merupakan titik kumpul semua kendaraan yang mana berasal dari jika keberangkatan sebagai lokasi istirahat bagi pengemudi lalu penumpang. Adapun jam istirahat antara jam 20.00 hingga 00.00 dengan durasi waktu istirahat kisaran 45 menit hingga 1 jam.
“Ada keluwesan di hal pembayaran, yakni pembayaran dapat diadakan di dalam awal atau sesudah penumpang tiba di tempat tempat tujuan. Bahkan, ada layanan penawaran promo apabila berombongan 6-7 penumpang, dapat gratis satu penumpang,” lanjutnya.
Kehadiran travel gelap, tegas Djoko, selain tak memberikan jaminan keselamatan bagi rakyat juga menciptakan resah kalangan pelaku bisnis angkutan umum resmi. Angkutan umum resmi diminta taat regulasi, sementara ada angkutan umum yang tiada taat regulasi yang menjamur. “Maraknya kegiatan bisnis travel gelap ini sudah pernah membikin gemas kemudian resah di dalam kalangan para pelaku bisnis angkutan umum resmi,” tegasnya.
Keberadaan travel gelap ini menurutnya telah dilakukan mengganggu kemudian merugikan operasional angkutan umum resmi, seperti Bus AKAP, Bus AKDP juga AJAP. “Operator angkutan umum resmi harus mentaati aturan, seperti harus mengurus perizinan, wajib KIR 6 bulan sekali, membayar pajak setiap tahun, membayar asuransi,” cetusnya.