Terima Uang Rp5 Juta dari Pengacara Ronald Tannur, Juru Sita PN Surabaya: Untuk Jajan lalu Bagi-bagi

JAKARTA – Juru sita pengganti Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Rini Asmin Septerina mengaku menerima uang Rp5 jt dari Lisa Rahmat yang digunakan merupakan pengacara Gregorius Ronald Tannur . Uang itu diberikan untuk jajan atau dibagikan untuk pegawai lain.
Hal itu diungkapkan saksi Rini pada waktu dihadirkan di sidang tindakan hukum dugaan suap vonis bebas Ronnald Tannur dengan terdakwa tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya, yakni Erintuah Damanik, Mangapul, kemudian Heru Hanindyo.
Rini mengaku dihubungi Lisa melalui percakapan WhatsApp untuk menanyakan berkas tindakan hukum perkara Ronald Tannur. “Kalau seingat saya ‘Mbak saya pengacara Ronald, ada perkara Ronald apa sudah ada masuk?” kata Rini pada persidangan dalam Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Ibukota Pusat, Kamis (10/4/2025).
Selanjutnya, ia diminta menginfokan ke Lisa bilamana perkara Ronald Tannur telah lama dilimpahkan ke PN Surabaya.
“Saya awalnya enggak tahu niatnya (Lisa), beliau cuma ngontak. ‘Mbak kalau ada perkara Ronald Tannur masuk, tolong infokan ke saya’,” katanya.
“Terus saksi menyanggupi itu?” tanya Jaksa.
“Iya saya bilang ‘Belum masuk Bu ketika ini,” jawaban Rini.
Selanjutnya, pasca perkara itu telah dilakukan dilimpahkan ke PN Surabaya, Rini pun melaporkan ke Lisa. Dari laporan itulah beliau diberikan uang dari Lisa.