Tata cara mengubah surat tanah girik jadi sertifikat SHM secara sah

Ibukota – Surat tanah girik kemudian Sertifikat Hak Milik (SHM) merupakan dua jenis dokumen yang dimaksud umum digunakan sebagai bukti kepemilikan tanah pada Indonesia.
Namun, bagi rakyat yang digunakan ingin mengubah surat tanah girik menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM), akan mendapatkan proteksi hukum yang tersebut lebih lanjut kuat menghadapi kepemilikan tanahnya.
Surat girik adalah dokumen yang tersebut dikeluarkan oleh pejabat wilayah sebagai bukti penguasaan tanah milik adat.
Sehingga cuma berhak menghadapi pengelolaan tanah juga bayar pajak, belum miliki kekuatan kepemilikan seperti sertifikat. Biasanya tanah ini diberikan dari turun mengecil atau warisan.
Sementara, Sertifikat Hak Milik (SHM) adalah dokumen resmi yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Oleh sebab itu, surat ini memberikan kepastian hukum kemudian pemeliharaan melawan hak kepemilikan tanah secara penuh juga diakui negara. SHM pun tidak ada memiliki batas waktu serta berlaku selama pemiliknya masih hidup.
Kedua dokumen ini belaka terletak pada status diakuinya tanah dan juga keunggulannya masing-masing. Biasanya surat ini pilih sesuai keperluan juga keadaan pemilik tanah pada waktu itu.
Sebelum Undang-Undang Pokok Agraria (UU PA) diterbitkan, kepemilikan tanah bekas adat dapat dibuktikan melalui surat girik atau dokumen tercatat lainnya.
Namun, sejak berlakunya UU PA serta Peraturan eksekutif Nomor 10 Tahun 1961 yang tersebut kemudian dicabut dengan PP Nomor 24 Tahun 1997, bukti kepemilikan tanah secara sah hanya sekali diakui pada bentuk sertifikat hak melawan tanah.
Kemudian, berdasarkan pasal 96 ayat (1) PP nomor 18 tahun 2021 jo. pasal 76A Permen ATR/Kepala BPN nomor 16 tahun 2021, surat girik tak lagi berlaku sejak 2 Februari 2021 hingga lima tahun ke depan, yakni 2 Februari 2026.
Melansir dari Indonesia.go.id, berikut tata cara pengajuan inovasi surat tanah girik berubah menjadi SHM:
1. Mengurus dokumen di dalam kelurahan
Untuk mengurus sertifikat tanah girik, langkah awal bisa jadi menyambangi kelurahan setempat. Lalu, terdapat dokumen yang digunakan wajib disiapkan:
- Surat informasi tidaklah sengketa, sebagai bukti bahwa tanah bebas dari sengketa juga dikuasai secara sah. Surat ini akan ditandatangani oleh lurah dan juga saksi seperti RT, RW, atau tokoh adat setempat.
- Surat riwayat tanah, sebagai bukti tertoreh terkait sejarah penguasaan dan juga peralihan tanah dari awal hingga ketika ini.
- Surat penguasaan tanah sporadik, sebagai bukti catatan sejak kapan tanah dikuasai secara nyata oleh pemohon.
2. Proses di kantor pertanahan
Setelah dokumen dari kelurahan sudah ada lengkap, kepengurusan surat dilanjutkan ke BPN (Kantor Pertanahan) untuk melakukan tahapan berikut:
- Pengajuan permohonan dengan melampirkan dokumen dari kelurahan, KTP, KK, surat PBB, surat kuasa jikalau pengurusan sertifikat diwakili, lalu persyaratan lainnya ke loket pendaftaran.
- Pengukuran ke tempat kejadian oleh personel BPN yang tersebut mengukur tanah sesuai batas yang mana ditunjukkan oleh pemohon.
- Pengesahan surat ukur, BPN akan menimbulkan dan juga mengesahkan hasil ukur tanah melalui sertifikat yang ditandatangani oleh kepala seksi pengukuran kemudian pemetaan atau pejabat yang tersebut berwenang.
- Penelitian oleh pelaku gabungan dari BPN serta kelurahan, ke mana pelaku akan meneliti data lalu keabsahan lahan tanah.
- Data yuridis permohonan akan disampaikan lebih tinggi dulu selama 60 hari pada kelurahan juga BPN, untuk menjamin tiada adanya keberatan dari pihak lain, sesuai pasal 26 PP No. 24 Tahun 1997.
- Setelah bukan adanya keberatan, surat keterang hak menghadapi tanah girik akan diterbitkan terdiri dari surat kebijakan (SK).
- Pembayaran Bea Perolehan Hak menghadapi Tanah (BPHTB), besaran pajak dibayar berdasarkan nilai jual objek pajak (NJOP) juga luas tanah sesuai hasil ukur pada surat ukur.
- SK hak didaftarkan untuk diterbitkan sebagai SHM oleh BPN pada subseksi Pendaftaran Hak serta Pengetahuan (PHI).
- Pengambilan sertifikat sanggup diambil sekitar 6 bulan pasca tahapan dimulai, namun lamanya waktu pengurusan sertifikat ini tidaklah dapat dipastikan tergantung kelengkapan dan juga keadaan administrasi.
Untuk besarnya biaya kepengurusan bisa jadi bervariasi, sesuai pada letak serta ukuran tanah. Tanah yang digunakan lebih besar luas juga berada dalam posisi yang dimaksud strategis, biasanya memerlukan biaya lebih tinggi besar.
Proses kepengurusan surat keterangan tanah ini sebagai upaya di menertibkan administrasi pertanahan juga memberikan keadilan bagi masyarakat yang digunakan selama ini cuma memiliki bukti kepemilikan secara adat.
Oleh sebab itu, pemilik surat tanah girik disarankan untuk segera melakukan inovasi bermetamorfosis menjadi SHM, agar hak melawan tanahnya terlindungi dengan baik secara hukum lalu dapat dimanfaatkan apabila adanya tahapan jual beli tanah sewaktu-waktu.
Artikel ini disadur dari Tata cara mengubah surat tanah girik jadi sertifikat SHM secara sah