Ekonomi Bisnis

Tarif kemudian Ketentuan Baru Pajak BBM di tempat Jakarta, Simak Penjelasannya

JAKARTA – otoritas Provinsi DKI Ibukota telah lama menerbitkan regulasi baru terkait pajak wilayah melalui Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024. Kebijakan ini merupakan tindakan lanjut dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat juga daerah.

Salah satu pajak yang digunakan diatur pada peraturan ini adalah Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB), yang mana dikenakan berhadapan dengan pengaplikasian material bakar untuk kendaraan bermotor maupun alat berat. PBBKB merupakan pajak yang dikenakan berhadapan dengan penyerahan komponen bakar kendaraan bermotor dari penyedia terhadap konsumen akhir.

“Bahan bakar yang tersebut dimaksud mencakup semua jenis materi bakar cair atau gas yang dimaksud digunakan oleh kendaraan bermotor dan juga alat berat,” ujar Kepala Pusat Angka serta Pengetahuan Pendapatan Bapenda Jakarta, Morris Danny pada pernyataannya, Hari Jumat (23/3/2025).

Morris menjelaskan, objek pajak PBBKB adalah setiap operasi penyerahan substansi bakar kendaraan bermotor yang tersebut diadakan oleh penyedia, seperti Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU), produsen, importir, atau penyedia substansi bakar yang tersebut menggunakan materi bakarnya sendiri.

Lebih lanjut, beliau menjelaskan siapa semata yang mana wajib membayar PBBKB. Subjek pajak menyasar konsumen material bakar kendaraan bermotor, yaitu publik yang membeli lalu menggunakan unsur bakar.

Selanjutnya, wajib pajak ditujukan terhadap penyedia material bakar, termasuk produsen, importir, atau pihak yang digunakan mendistribusikan substansi bakar untuk konsumen. PBBKB dipungut segera oleh penyedia materi bakar lalu telah terjadi termasuk di tarif jual material bakar yang dibayar oleh konsumen.

Dasar pengenaan PBBKB dihitung berdasarkan nilai jual substansi bakar sebelum dikenakan Pajak Pertambahan Skor (PPN). Tarif PBBKB yang digunakan berlaku pada DKI Ibukota ditetapkan sebesar 10% dari nilai jual unsur bakar.

“Namun, untuk kendaraan umum, pemerintah memberikan insentif dalam bentuk tarif pajak yang lebih tinggi rendah, yaitu sebesar 5% atau setengah dari tarif normal,” kata dia.

Perhitungan PBBKB

Related Articles

Back to top button