Berita Nasional

Sidang Vonis 3 Anggota TNI AL Terdakwa Penembakan Bos Rental Mobil Digelar 25 Maret 2025

JAKARTA – Sidang vonis terhadap tiga anggota TNI Angkatan Laut (AL) terdakwa persoalan hukum penembakan bos rental mobil Ilyas Abdurahman di dalam Rest Area Km 45 Tol Tangerang-Merak akan segera diselenggarakan di area Pengadilan Militer II-08 DKI Jakarta pada Selasa, 25 Maret 2025. Ketiga terdakwa di persoalan hukum ini yakni, Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo, Sertu Akbar Adli, juga Sertu Rafsin Hermawan.

“Hari Selasa tanggal 25 Maret,” ujar Ketua Majelis Hakim Letnan Kolonel (Chk) Arif Rachman usai persidangan pleidoi di tempat Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Mulai Pekan (17/3/2025).

Dia menyampaikan program persidangan telah dilakukan dilalui, dimulai dari pembacaan dakwaan hingga persidangan dengan adegan pleidoi. Kini, saatnya majelis hakim untuk bermusyawarah menyusun putusan.

“Pemeriksaan saksi telah terjadi dilaksanakan saksi 1 sampai dengan 19, lanjut pemeriksaan barang bukti dilanjutkan dengan tuntutan okeh Bapak Oditur Militer, lanjut pleidoi penasihat hukum, lanjut replik sampai dengan duplik secara lisan,” katanya.

Adapun di persidangan pleidoi, melalui penasihat hukumnya, Letkol Laut (H) Hartono memohon agar terdakwa dibebaskan dari penahanan. Dia menyampaikan bahwa terdakwa bukan bersalah melakukan aktivitas pidana sebagaimana yang tersebut didakwakan serta dituntut oleh oditur militer.

SCOPE: RUU TNI Tuai Polemik, Tetap Dikebut atau Dilanjut pasca Reses?

“Menyatakan terdakwa satu menghadapi nama klk Bambang Apri Atmojo. Terdakwa dua melawan nama Sertu Akbar Adli serta terdakwa tiga melawan nama Sertu Rafsin Hermawan dibebaskan dari penahanan,” kata Hartono di persidangan.

Penasihat hukum juga mengajukan permohonan majelis hakim untuk membebaskan para terdakwa dari seluruh dakwaan dan juga tuntutan hukum juga meminta-minta agar mampu memulihkan hak terdakwa pada kemampuan, kedudukan, juga martabatnya.

Related Articles

Back to top button