Berita Nasional

Sanksi hukum bagi hakim penerima suap menurut undang-undang

Ibukota – Kasus menerima suap di kalangan para hakim sedang marak terbentuk pada sistem peradilan di dalam Indonesia. Salah satunya seperti perkara suap vonis lepas perkara ekspor crude palm oil (CPO) yang mana menjerat Ketua Pengadilan Negeri (PN) DKI Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta juga tiga hakim lainnya.

Bahkan, persoalan hukum ini menambah daftar panjang praktik korupsi pada lembaga peradilan. Berdasarkan pantauan data dari Tanah Air Corruption Watch (ICW) mencatat bahwa sejak tahun 2011 hingga 2024, terdapat 29 hakim yang digunakan ditetapkan sebagai dituduh korupsi dengan total nilai suap mencapai sekitar Rp107 miliar.

Tindakan yang disebutkan tidaklah belaka menghancurkan integritas lembaga peradilan, tetapi juga menodai kepercayaan masyarakat terhadap hukum negara.

Hukuman bagi hakim penerima suap menurut undang-undang

Sanksi hukum terhadap hakim yang menerima suap sudah pernah diatur pada pasal pada perundang-undangan yang mana berlaku.

Diantaranya pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), hakim yang tersebut menerima suap diancam dengan bervariasi hukuman.

Pasal 12 menyatakan bahwa pegawai negeri atau pengurus negara yang mana menerima hadiah atau janji, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji yang dimaksud diberikan untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili.

Hakim akan dipidana dengan penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 4 tahun lalu paling lama 20 tahun, juga denda paling sedikit Rp200 jt kemudian paling berbagai Rp1 miliar.

Selain itu, Pasal 11 UU Tipikor juga mengatur bahwa pegawai negeri atau pengurus negara yang digunakan menerima hadiah atau janji, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji yang disebutkan diberikan akibat kekuasaan atau kewenangan yang tersebut berhubungan dengan jabatannya, akan dipidana dengan penjara paling singkat 1 tahun juga paling lama 5 tahun, dan juga denda paling sedikit Rp50 jt serta paling banyak Rp250 juta.

Hakim yang dimaksud menerima suap juga sudah melanggar kode etik melawan perilaku tidak ada jujur dan juga akan diperiksa oleh Mahkamah Agung atau Komisi Yudisial.

Pelanggaran-pelanggaran ini juga dapat diberlakukan sanksi lainnya selain hukuman penjara serta denda, diantaranya seperti penundaan kenaikan pangkat hingga pemberhentian masih tak hormat. Hal ini diatur pada UU Nomor 18 tahun 2011 tentang pembaharuan menghadapi UU Nomor 22 tahun 2004 tentang Komisi Yudisial.

Dalam persoalan hukum ini, Mahkamah Agung akan menjatuhkan sanksi untuk hakim penerima suap, berdasarkan usul dari Komisi Yudisial, dengan batas waktu penyelesaian maksimal 60 hari terhitung sejak usulan diterima.

Apabila orang hakim terbukti menerima suap lalu berpengaruh pada putusan pengadilan, para pihak di perkara pidana mempunyai hak untuk menempuh jalur hukum melalui banding, kasasi, atau peninjauan kembali.

Dalam status ini, langkah hakim yang menerima suap akibat factor kepentingan sendiri, dinyatakan sebagai putusan pengadilan yang digunakan tidaklah sah. Hal ini dijelaskan di UU Kekuasaan Hakim pada pasal 17 ayat 5 serta 6.

Secara umum, itulah sanksi hukum yang digunakan berlaku bagi hakim yang mana menerima suap. Dengan aturan hukum yang digunakan berlaku, diharapkan dapat terealisasikan sehingga mampu memunculkan efek jera, menguatkan integritas lembaga peradilan, dan juga meningkatkan kepercayaan warga kembali terhadap sistem hukum negara.

Artikel ini disadur dari Sanksi hukum bagi hakim penerima suap menurut undang-undang

Related Articles

Back to top button