Berita Nasional

RUU TNI Disahkan Jadi UU, Puan: Apa yang mana Dicurigai, Insyaallah Tidak Ada

JAKARTA – Ketua DPR Puan Maharani menegaskan DPR siap berdialog dengan peserta didik yang tersebut hingga ketika ini masih melakukan aksi penolakan seusai disahkannya Revisi Undang-Undang (RUU) TNI menjadi UU TNI . Pengesahan dilaksanakan pada rapat paripurna pada Kompleks MPR/DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (20/3/2025).

Menurut dia, pembahasan RUU TNI telah terjadi diadakan secara terbuka dan juga memenuhi asas legalitas yang mana berlaku.

“Alhamdulillah baru belaka rapat paripurna DPR mengesahkan UU TNI yang dari fokus pembahasannya telah memenuhi semua asas legalitas yang memang sebenarnya harus dilaksanakan,” katanya.

Puan menjelaskan Revisi Undang-Undang TNI ini berfokus pada tiga pasal utama. Pertama, Pasal 7 yang tersebut berkaitan dengan operasi militer. Kedua, Pasal 47 yang mana mengatur penambahan jumlah keseluruhan bidang yang mana dapat ditempati oleh TNI berpartisipasi dari 10 menjadi 14. Ketiga, pada Pasal 53 terkait usia pensiun yang tersebut menyoroti aspek keadilan bagi prajurit.

DPR dan juga pemerintah tetap saja berpegang pada prinsip supremasi sipil, hak demokrasi, dan juga HAM yang mana sesuai dengan peraturan di tempat Indonesia maupun internasional.

“Jadi kami berharap serta mengimbau adik-adik siswa yang digunakan ketika ini kemungkinan besar masih belum mendapatkan penjelasan atau keterangan yang dimaksud dibutuhkan kami siap memberikan penjelasan. Apa yang dikhawatirkan, apa yang tersebut dicurigai bahwa ada berita-berita yang tersebut kemudian Revisi Undang-Undang TNI tidak ada akan sesuai dengan yang dimaksud diharapkan, insyaallah tak ada,” ungkap Puan.

Dia juga berharap Revisi UU TNI yang dimaksud telah dilakukan disahkan ini dapat menyebabkan kegunaan bagi pembangunan bangsa dan juga negara ke depan.

Related Articles

Back to top button