Ekonomi Bisnis

Revisi Syarat MBR, Pekerja Single Bergaji di tempat Bawah Rp12 Juta Bisa Akses Rumah Subsidi

JAKARTA – Kementerian Perumahan serta Kawasan Permukiman (PKP) berada dalam menyusun inovasi kriteria MBR (Masyarakat Berpenghasilan Rendah) yang berhak menerima rumah subsidi. Lewat aturan baru itu, penghasilan pada bawah Rp14 jt boleh mengambil rumah subsidi .

Menteri PKP, Maruarar Sirait menjelaskan, inovasi kriteria MBR ini diadakan agar penerima faedah rumah subsidi mampu lebih besar luas. Disamping itu, inovasi kriteria MBR ini juga ditujukan agar publik bisa jadi mengambil hunian vertikal seperti rusun atau apartemen yang mana punya tarif lebih besar mahal ketimbang rumah tapak.

Maruarar merinci pembaharuan kriteria MBR ini nanti akan diatur di Keputusan Menteri Perumahan serta Kawasan Permukiman. Bagi rakyat yang tersebut belum menikah, kriteria MBR punya penghasilan maksimal Rp12 juta. Sedangkan untuk yang berpasangan atau telah menikah kriteria MBR, punya penghasilan maksimal Rp14 juta.

“Jadi kita sepakati buat di tempat Jabodetabek ya, itu kalau ia single (belum menikah) Rp12 juta, kalau menikah Rp14 juta. Ini adalah kabar baik, artinya semakin berbagai yang mana bisa jadi mendapatkan manfaat,” ujar Maruarar Sirait di area Kantor PKP, Wisma Mandiri, DKI Jakarta Pusat, Kamis (10/4/2025).

Pria yang tersebut akrab disapa Ara itu memiliki target Regulasi yang tersebut akan mengubah kriteria MBR itu akan terbit pada 21 April 2025. Saat ini Kepmen yang disebutkan masih di tahap harmonisasi di dalam Kementerian Hukum sebelum disampaikan bersatu Badan Pusat Statistik (BPS).

“Jadi tanggal 21 April kita umumkan sama-sama jam 4 sore bersama-sama dengan BPS,” tambahnya.

Maruarar Sirait berharap dengan adanya revisi kriteria MBR ini penerima khasiat rumah subsidi akan semakin luas dan juga masif penyaluran. Akhirnya, nomor backlog yang dimaksud pada waktu ini diperkirakan sebanyak 9,9 jt mampu semakin ditekan.

“Ini sedang dibahas sama-sama BPS dan juga di dalam internal PKP juga menggunakan beberapa kajian, lalu ketika ini sedang harmonisasi dengan Kementerian Hukum. Targetnya ditetapkan paling lambat 21 April,” tutup Ara.

Related Articles

Back to top button