Respons Pengusaha Soal THR Ormas: Minta Boleh, Tapi Jangan Maksa

JAKARTA – Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) memohonkan untuk aparat penegak hukum agar menindak organisasi rakyat ( Ormas ) yang tersebut memohonkan tunjangan hari raya ( THR ) secara paksa untuk pelaku industri. Sebab, pemaksaan yang digunakan dilaksanakan berdampak buruk pada iklim usaha.
Ketua Area Ketenagakerjaan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Bob Azam mengatakan, boleh belaka ormas memohonkan THR terhadap pelaku usaha, tapi jangan ada aksi pemaksaan.
“Ya minta boleh-boleh aja, tapi jangan maksa gitu loh. Ya dibalikin lagi ke relaan masing-masing pelaku usaha,” kata Bob untuk wartawan, Rabu (19/3/2025).
Menurutnya, pemberian THR terhadap ormas dapat dilaksanakan sukarela melalui lewat dana Corporate Social Responsibility (CSR). Apalagi pelaku perniagaan juga banyak melakukan pembinaan terhadap rakyat melalui dana itu. Namun Ia mengajukan permohonan jangan sampai ada yang digunakan melakukan aksi premanisme yang dimaksud dilaksanakan oleh ormas.
“Ya perusahaan juga rutin membina rakyat sekeliling dan juga sebagainya. Tapi ya itu jangan sampai itu menjadi aksi premanisme ya. Yang berujung terhadap pemblokiran apa itu jangan lah,” ujarnya.
Bob menambahkan, aksi premanisme yang tersebut melakukan pemaksaan kemudian pemblokiran dapat memengaruhi iklim usaha. Untuk itu, Ia mengajukan permohonan untuk aparat penegak hukum untuk menindak dengan tegas untuk oknum-oknum ormas tersebut.
“Kita berharap aparat itu sanggup selain menjaga ketertiban, tapi juga menegangkan hukum. Ya intinya mereka itu yang mana memaksa itu harus ditindak,” tuturnya.
Seperti diketahui, pada beberapa hari terkahir banyak informasi yang digunakan beredar di tempat media sosial terkait surat edaran dari beberapa jumlah ormas yang mana mengajukan permohonan THR terhadap pelaku usaha. Fenomena ini selalu terjadi setiap tahunnya ketika mendekati hari raya Idul Fitri.