Berita Nasional

Ramai-ramai Advokat Desak KPK Hentikan Dugaan Intimidasi ke Febri Diansyah

JAKARTA – Ramai-ramai delapan organisasi advokat kemudian juga penduduk sipil yang dimaksud tergabung di Pertemuan Peduli Advokat Indonesia mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) menghentikan dugaan intimidasi terhadap advokat khususnya terhadap Febri Diansyah . Febri yang tersebut merupakan mantan juru bicara KPK itu pada saat ini menjadi penasihat hukum Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto.

“Menyatakan sikap tegas menolak segala bentuk intimidasi dan juga kriminalisasi terhadap advokat yang dimaksud sedang menjalankan tugas memberikan pendampingan hukum,” kata Ketua Kongres Advokat Indonesia (KAI) Erman Umar ketika membacakan pernyataan sikap Wadah Peduli Advokat Indonesia di dalam Jakarta, Rabu (26/3/2025).

Erman menjelaskan, beberapa dugaan intimidasi yang didalami Febri sebagai penggeledahan Kantor Visi Law Office pada 19 Maret 2025. Kemudian, pemanggilan adik kandung Febri, Fathroni Diansyah sebagai saksi padahal statusnya belaka partisipan magang Visi Law Office.

Semua itu diadakan setelahnya Febri bergabung sebagai bagian dari pasukan penasihat hukum Hasto di menghadapi persidangan. Selain itu, pemanggilan Febri oleh KPK yang dimaksud bertepatan dengan jadwal sidang Hasto.

“Kami juga mendesak Pimpinan KPK untuk menyampaikan peringatan bahkan menertibkan anak buahnya yang digunakan bekerja sebagai penyidik, agar tidak ada mengkriminalisasi advokat yang digunakan sedang memberikan pendampingan hukum bagi kliennya,” ujarnya.

Dia menegaskan, tindakan yang disebutkan juga berpotensi mengganggu independensi profesi advokat yang mana dijamin UU Nomor 18/2003 tentang Advokat. “Perlu diingat, individu advokat dilindungi oleh UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Perundangan ini juga mengatur hak imunitas advokat,” ucapnya.

“Tak hanya saja itu, KPK juga harus ingat bahwa kerja advokat membantu penegak hukum di mendampingi hak-hak terdakwa maupun terdakwa,” sambungnya.

Lebih jauh, di peluang pembahasan RUU KUHAP yang dimaksud sekarang berjalan pada DPR, Erman juga meminta-minta DPR untuk mempertimbangkan penguatan hukum sikap advokat serta pemeliharaan hukum bagi advokat di menjalankan tugasnya.”Agar advokat tidaklah mudah diintimidasi juga dikriminalisasi pada menjalankan tugas profesinya,” pungkasnya.

Related Articles

Back to top button