Ekonomi Bisnis

Perlunya Deregulasi Aturan IHT demi Wujudkan Indonesia Incorporated

JAKARTA – Perkumpulan Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI) mengapresiasi pidato Presiden RI ke-8, Prabowo Subianto terkait semangat Indonesia incorporated. Idea tersebut, menurut Presiden bahwa pemerintah juga pelaku usaha harus berjalan seiringan untuk mencapai tujuan menjadikan Indonesia bangsa yang dimaksud sejahtera dan juga bermartabat.

“Kami GAPPRI bangga sebagai bagian dari Indonesia Incorporated yang digunakan selama ini telah terjadi berkontribusi sangat besar di penyerapan lapangan kerja (padat karya) kemudian menyumbangkan pemasukan terhadap negara,” kata Ketua Umum Perkumpulan GAPPRI, Henry Najoan pada keterangannya di tempat Jakarta, Kamis (10/4/2025).

Henry mengatakan, pada waktu ini terdapat 500 peraturan –baik fiskal lalu non fiskal— yang mana dibebankan pada sektor hasil tembakau (IHT) kretek. Padatnya aturan yang dimaksud berdampak pada kinerja penerimaan cukai hasil tembakau (CHT) yang bukan mencapai target, tahun 2024 Rp216,9 triliun atau 94,1% dari target Rp230,4 triliun.

“Pemerintah perlu meninjau ulang atau sinkronisasi peraturan satu dengan lainnya sehingga memberikan rasa keadilan demi cita-cita kemandirian dunia usaha nasional,” kata Henry.

GAPPRI kemudian mengusulkan empat poin krusial untuk pemerintah. Pertama, bukan menerbitkan kebijakan yang dimaksud dapat memberatkan IHT kretek, agar sektor dapat resilien juga memberi potensi pemulihan berhadapan dengan keterpurukan bisnis.

GAPPRI juga memohon adanya relaksasi pembayaran pemesanan pita cukai dari 60 hari menjadi 90 hari. Hal itu untuk memberikan daya tahan kegiatan ekonomi pabrikan rokok melawan dampak yang digunakan ditimbulkan.

Kedua, menyokong moratorium kenaikan tarif cukai hasil tembakau (CHT) kemudian Harga Jual Eceran (HJE) selama 2025-2027. Tujuannya agar IHT sanggup pulih khususnya dari tekanan rokok murah.

“Selama ini pungutan negara terhadap IHT kretek telah mencapai 70% – 82% pada setiap batang rokok legal,” kata Henry Najoan.

Ketiga, menggalakkan kebijakan tarif cukai yang digunakan inklusif serta berkeadilan secara seimbang bagi aspek kesehatan, tenaga kerja lHT, pertanian tembakau, peredaran rokok ilegal kemudian penerimaan negara melalui Roadmap IHT 2025-2029.

“Keempat, GAPPRI juga memperkuat terus dilaksanakan operasi gempur rokok ilegal dengan melakukan penindakan secara tegas sampai ke produsen,” tukas Henry.

Related Articles

Back to top button