Berita Nasional

Perbedaan fungsi juga wewenang DPR – MPR

Ibukota – Dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) serta Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) merupakan dua lembaga penting yang dimaksud menjalankan fungsi perwakilan rakyat. Meski kerap dianggap serupa, keduanya memiliki perbedaan mendasar di tugas, fungsi, kemudian wewenangnya.

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)

DPR adalah lembaga legislatif yang mewakili rakyat secara nasional serta mempunyai kewenangan membentuk undang-undang dengan Presiden, menyusun Anggaran Pendapatan dan juga Belanja Negara (APBN), dan juga mengawasi penyelenggaraan kebijakan pemerintah.

DPR juga menjalankan fungsi pengawasan melalui hak interpelasi, hak angket, serta hak menyatakan pendapat. Selain itu, DPR berwenang mengusulkan pemberhentian Presiden terhadap MPR apabila ditemukan pelanggaran hukum yang mana berat.

Anggota DPR dipilih melalui pilpres setiap lima tahun, mewakili partai kebijakan pemerintah yang dimaksud lolos ambang batas parlemen. Saat ini, DPR RI periode 2024–2029 dipimpin oleh Puan Maharani.

Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)

MPR merupakan lembaga negara yang tersebut terdiri melawan seluruh anggota DPR kemudian Dewan Perwakilan Daerah (DPD). MPR miliki tugas utama menetapkan serta mengubah Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, juga melantik Presiden dan juga Wakil Presiden terpilih.

MPR juga memiliki kewenangan memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden di masa jabatannya apabila terbukti melanggar konstitusi, berdasarkan tindakan urusan politik dari DPR dan juga putusan Mahkamah Konstitusi. Selain itu, MPR berwenang menetapkan Ketetapan MPR (TAP MPR) yang tersebut bersifat strategis.

Saat ini, MPR RI periode 2024–2029 dipimpin oleh Ahmad Muzani.

Perbedaan DPR dan juga MPR

Perbedaan utama antara DPR lalu MPR dapat dijelaskan di beberapa poin berikut:

  • Komposisi keanggotaan: DPR beranggotakan perwakilan rakyat dari partai urusan politik hasil pemilihan umum legislatif. Sementara itu, MPR terdiri melawan seluruh anggota DPR dan juga seluruh anggota DPD, sehingga mencerminkan gabungan antara perwakilan kebijakan pemerintah dan juga perwakilan daerah.
  • Fungsi dan juga tugas utama: DPR fokus pada fungsi legislasi, penganggaran, juga pengawasan terhadap kinerja pemerintah. Sebaliknya, MPR tambahan menitikberatkan pada fungsi konstitusional, seperti mengubah juga menetapkan UUD, juga melantik lalu memberhentikan Presiden atau Wakil Presiden.
  • Kewenangan khusus: DPR memiliki hak konstitusional seperti hak bertanya, hak menyatakan pendapat, dan juga hak untuk mengusulkan pemakzulan Presiden terhadap MPR. Sementara itu, MPR berwenang menetapkan TAP MPR juga memutuskan pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden pada forum sidang paripurna.

Kehadiran DPR kemudian MPR di sistem demokrasi Nusantara berperan penting di mempertahankan akuntabilitas pemerintahan kemudian keberlangsungan negara berdasarkan konstitusi lalu Pancasila.

Artikel ini disadur dari Perbedaan fungsi dan wewenang DPR – MPR

Related Articles

Back to top button