Ekonomi Bisnis

Pelarangan Truk Sumbu 3 Saat Lebaran Terlalu Lama, Asosiasi Logistik dan juga Forwarder Teriak

JAKARTA – Asosiasi Logistik dan juga Forwarder Indonesia (ALFI) mengkritisi Surat Keputusan Bersama (SKB) terkait pelarangan beroperasi truk sumbu 3 yang terlalu lama diberlakukan pada ketika Lebaran nanti. Kebijakan ini dinilai malah menjadi sebuah keterpurukan jika dibandingkan dengan dari pelarangan-pelarangan yang dilaksanakan pada tahun-tahun sebelumnya.

“Karenanya, kami meminta-minta agar pemerintah mengevaluasi lagi kebijakan tersebut. Kita juga akan minta waktu diskusi untuk menanyakan apa dasarnya melarang truk sumbu 3 itu dilarang pada waktu yang sangat lama pada Lebaran nanti,” ujar Ketua Kompartemen Lingkup Angkutan Darat DPP ALFI, Ivan Kamadjaja.

Dia mengatakan, kebijakan yang digunakan dilaksanakan pemerintah ini justru merupakan sebuah kemunduran. Seharusnya menurut dia, sudah ada ada langkah antisipasi yang bisa jadi dilaksanakan untuk mengatur kendaraan ketika Lebaran nanti dari evaluasi terhadap lebaran-lebaran tahun sebelumnya.

“Kebijakan ini kan telah tiap tahun dilakukan. Kok malah mundur kemudian waktu pelarangannya malah berlaku lebih lanjut lama dari 24 Maret sampai 8 April 2025. Bagi kami entrepreneur angkutan barang itu terlalu ekstrim lalu buat kami itu menjadi kontraproduktif,” katanya.

Dia menuturkan, pelarangan yang tersebut terlalu lama ini sanggup dipastikan akan sangat berdampak terhadap rantai pasok, lalu para stakeholder seperti pengusaha perusahaan truk, pengemudi, pabrik yang dimaksud bisa jadi berhenti total selama sebulan.

“Pabrik-pabrik itu kan ada yang mana mesinnya tiada dapat dimatikan begitu hanya seperti nyalai lampu dan juga secara tiba-tiba dimatikan besoknya. Nggak sanggup seperti itu, dikarenakan produksinya harus jalan terus,” tuturnya.

Tapi lanjutnya, kalau stok unsur baku dia tak ada dikarenakan adanya pelarangan terhadap angkutan barang truk sumbu 3 ketika Lebaran nanti, mereka itu pasti akan mengalami kerugian besar. Begitu juga dengan para eksportir lalu importir, merek juga pasti akan mengalami kerugian sebab bukan ada truk yang akan mengangkut barang-barang mereka itu dari dan juga ke pelabuhan.

Dampak luasnya, yakni terhadap pencapaian perkembangan ekonomi 8% seperti yang digunakan ditargetkan pemerintah.Hal itu disebabkan dikarenakan tersendatnya pengiriman unsur baku bidang yang digunakan dipastikan akan mengganggu ekspor impor juga terjadinya pembatalan kontrak dengan pihak luar negeri yang mengakibatkan kegagalan masuk devisa ke pada negeri.

Menurutnya, pemerintahan seharusnya lebih besar peka dengan kondisi perekonomian juga sektor di tempat tanah air ketika ini, dimana berbagai sekali terjadi perusahaan gulung tikar dan juga pemutusan hubungan kerja. Kondisi yang terjadi bukanlah hanya saja dikarenakan efek kalah bersaing atau berkompetisi dengan negara lain, tetapi juga disebabkan oleh pembuatan regulasi-regulasi yang tersebut tiada menyokong iklim usaha untuk dapat berkembang lalu berkembang.

Related Articles

Back to top button