Panduan lengkap cerai gugat: Prosedur, hak, kemudian kewajiban

DKI Jakarta – Cerai gugat merupakan perceraian yang diajukan oleh istri oleh sebab itu rumah tangga yang dinilai telah tak memungkinkan untuk dipertahankan lagi.
Cerai gugat merujuk pada perceraian yang dimaksud biasanya diajukan oleh pihak istri terhadap suami, dan juga di prosesnya, penggugat harus melalui beberapa tahapan hukum yang dimaksud harus dipahami dengan baik.
Berikut ini akan mengkaji secara lengkap tentang cerai gugat, dengan mengerti hal ini, diharapkan Anda dapat lebih besar mengerti mengenai hak-hak juga kewajiban yang mana diperlukan dipenuhi selama rute perceraian.
Mengenal istilah cerai gugat di pernikahan
Dalam konteks hukum Islam, istilah cerai gugat mempunyai arti yang mana berbeda. Menurut UU Perkawinan lalu PP 9/1975, gugatan cerai dapat diajukan baik oleh suami maupun istri.
Secara khusus, di Kompilasi Hukum Islam (KHI), cerai gugat adalah gugatan yang dimaksud diajukan oleh istri atau kuasanya pada Pengadilan Agama yang dimaksud wilayah hukumnya mencakup tempat tinggal penggugat, kecuali apabila istri meninggalkan rumah tanpa izin suami.
Penting untuk dipahami bahwa perceraian hanya saja mampu diwujudkan di hadapan Pengadilan Agama pasca upaya mediasi oleh pengadilan gagal. Cerai gugat, sebagaimana dijelaskan di Pasal 132 KHI, hanya sekali bisa jadi diterima jikalau tergugat menunjukkan sikap tidaklah ingin kembali ke rumah bersama.
Secara umum, istilah cerai gugat mengacu pada gugatan perceraian yang mana diajukan oleh pihak istri atau kuasanya, sesuai dengan UU Perkawinan serta PP 9/1975. Dalam hal perkawinan yang digunakan dilaksanakan menurut hukum agama selain Islam, perceraian tidak ada diajukan ke Pengadilan Agama, tetapi ke Pengadilan Negeri yang mana wilayahnya meliputi tempat tinggal tergugat.
Sebagai informasi cerai gugat serta cerai talak memiliki perbedaan, yang tersebut terlihat pada subjek hukum yang tersebut mengajukan perceraian. Jika perceraian diajukan oleh istri, perkara ini disebut sebagai "Cerai Gugat" (CG), sementara apabila diajukan oleh suami, perkara ini disebut sebagai "Cerai Talak" (CT).
Oleh sebab itu, jikalau istri yang digunakan mengajukan, surat yang diajukan disebut sebagai surat gugatan cerai talak, sedangkan jikalau suami yang tersebut mengajukan, surat yang digunakan diajukan disebut sebagai surat permohonan cerai talak.
Hal-hal yang harus diperhatikan pada waktu melakukan cerai gugat
1. Langkah-langkah yang harus diwujudkan oleh penggugat (istri atau kuasanya)
• Mengajukan gugatan secara ditulis atau lisan untuk Pengadilan Agama/Mahkamah Syariah.
• Penggugat dianjurkan untuk memohon petunjuk dari Pengadilan Agama/Mahkamah Syariah terkait prosedur penyusunan surat gugatan.
• Surat gugatan dapat diubah selama tidak ada mengubah posita serta petitum, serta apabila Tergugat telah memberikan jawaban melawan gugatan tersebut, maka pembaharuan harus disetujui oleh tergugat.
2. Gugatan disampaikan untuk Pengadilan Agama/Mahkamah Syariah
• Tempat area hukumnya mencakup tempat tinggal Penggugat.
• Jika Penggugat meninggalkan tempat kediamannya tanpa izin Tergugat, maka gugatan harus diajukan untuk Pengadilan Agama/Mahkamah Syariah yang wilayah hukumnya mencakup tempat tinggal tergugat.
• Jika Penggugat tinggal dalam luar negeri, maka gugatan disampaikan untuk Pengadilan Agama/Mahkamah Syariah yang mana wilayah hukumnya mencakup tempat tinggal tergugat.
• Jika kedua pihak tinggal pada luar negeri, gugatan diajukan terhadap Pengadilan Agama/Mahkamah Syariah yang tersebut wilayah hukumnya mencakup tempat perkawinan atau terhadap Pengadilan Agama.
3. Gugatan harus mencakup
• Nama, umur, pekerjaan, agama, juga alamat Penggugat juga Tergugat
• Posita (fakta kejadian kemudian fakta hukum yang mana relevan).
• Petitum (tuntutan yang tersebut diajukan berdasarkan posita).
4. Gugatan mengenai hak penguasaan anak, nafkah anak, nafkah istri, dan juga harta bersama
Gugatan hak tersebut, dapat diajukan bersamaan dengan gugatan perceraian atau pasca perceraian memperoleh kekuatan hukum tetap.
5. Membayar biaya perkara
Membayar biaya perkara (pasal 121 ayat (4) HIR, 145 ayat (4) Rbg juga pasal 89 UU no 7 tahun 1989 yang dimaksud telah terjadi diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006). Bagi yang dimaksud tidak ada mampu, sanggup mengajukan perkara secara prodeo (pasal 237 HIR, 273 Rbg).
6. Penggugat juga tergugat atau kuasanya wajib mengunjungi konferensi
Penggugat juga tergugat atau kuasanya wajib hadir di konferensi sesuai dengan panggilan Pengadilan Agama/Mahkamah Syariah.
Artikel ini disadur dari Panduan lengkap cerai gugat: Prosedur, hak, dan kewajiban