Pakar Hukum Minta Penertiban Sawit di dalam Kawasan Hutan Harus Cermat

JAKARTA – Penertiban kawasan hutan harus diadakan lebih tinggi cermat dengan memperhatikan kriteria kawasan hutan itu sendiri. Artinya harus ada pedoman tipologi kawasan hutan yang tersebut sudah ada ada penetapannya. Jika tidak ada memperhatikan sumber hukum sesuai status kawasan hutan yang digunakan telah dilakukan ditetapkan dikhawatirkan akan mengganggu produksi serta produktivitas kebun sawit itu sendiri yang pada akhirnya hasil dari Satgas Sawit akan menyimpan problem hukum berikutnya.
Pakar Hukum Kehutanan Dr. Sadino mengatakan, pemerintah tak boleh mengabaikan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 45/PUU-IX/2011 terkait kawasan hutan kemudian Putusan MK No. 34/PUUIX/2011 yang melindungi hak berhadapan dengan tanah.
“Sudah ada Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja serta Peraturan pemerintahan (PP) No. 24 Tahun 2021 yang mana menjadi dasar hukum penyelesaian lahan perkebunan sawit. Presiden pun harus mengacu pada kerangka hukum ini di menjalankan kebijakan,” kata Sadino pada keterangannya, Kamis (10/4/2025).
Lebih jauh, langkah penyitaan secara hukum sudah ada seharusnya mendasarkan pada aturan sebagaimana diatur pada KUHAP yang tersebut berarti harus ada proses hukum. Aturan yang mana mendasarkan pada Peraturan Presiden (Perpres) tentu tak sejalan dengan UU KUHAP itu sendiri.
Terkait penertiban kawasan hutan tentu pola penyelesaiannya telah diatur pada Pasal 110A lalu 110B UU No. 6 tahun 2023 tentang Cipta Kerja yang dimaksud aturan dibawahnya sudah ada diatur di PP 24 tahun 2021.
Dia menjabarkan status kawasan hutan tentu acuannya UU No 41 tahun 1999 tentang Kehutanan lalu peraturan turunan lainnya. Selain itu juga berpedoman pada Putusan MK No. 45/PUU-IX/2011.
“Juga pengertian kawasan hutan pada Pasal 1 hitungan Perpres 5 tahun 2025. Disitu berarti yang sudah ada ada penetapan kawasan hutan yang mana berarti harus yang dimaksud sudah ada dikukuhkan. Sesuai Pasal 13 ayat (2) UU 41 tahun 1999 kemudian Pasal 14 ayat (1),” papar Dosen Universitas Al-Azhar Ibukota Indonesia ini.
Lebih lanjut, Sadino menyoroti aspek penyitaan lahan yang dimaksud banyak dikaitkan dengan Peraturan Presiden (Perpres) No 5 Tahun 2025 Tentang Penertiban Kawasan Hutan. Ia menilai bahwa penyitaan harus mengacu pada ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), tidak pada Perpres tersebut.
“Perpres tidak ada mengatur masalah penyitaan tetapi disitu pengambilalihan lahan sawit yang dimaksud diduga masuk sebagai kawasan hutan. Kalau ada pengambilalihan lahan, itu harus melalui proses hukum yang digunakan sah, sesuai KUHAP. Pasal 110A kemudian 110B pada UU Cipta Kerja juga tidaklah mengatur penyitaan,” jelasnya.






