Berita Nasional

Pahami perbedaan SHM lalu SHGB sebelum membeli tanah atau rumah

Ibukota Indonesia – Memiliki properti merupakan impian sejumlah orang. Kepemilikan rumah atau tanah banyak kali berubah menjadi simbol keberhasilan sekaligus pembangunan ekonomi jangka panjang yang bernilai. Namun, sebelum melakukan operasi pembelian properti, penting untuk mengenali aspek hukum yang dimaksud menyertainya.

Salah satu hal yang tersebut diperlukan diperhatikan adalah perbedaan antara Sertifikat Hak Milik (SHM) serta Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB). Kedua jenis sertifikat ini miliki implikasi hukum juga finansial yang berbeda, yang dapat mempengaruhi hak kepemilikan dan juga penyelenggaraan properti di dalam masa depan.

Pengertian serta fungsi SHM lalu SHGB

1. Sertifikat Hak Milik (SHM)

SHM adalah sertifikat yang mana memberikan hak kepemilikan penuh melawan tanah untuk pemiliknya. Hak ini bersifat turun-temurun, tiada memiliki batas waktu, serta merupakan bentuk kepemilikan tanah yang tersebut paling kuat ke Indonesia. Dengan kepemilikan SHM, seseorang mempunyai kontrol penuh melawan tanah yang dimilikinya.

Pemilik SHM memiliki kebebasan untuk menggunakan, menjual, atau mewariskan tanah yang disebutkan tanpa batasan waktu tertentu. Selain itu, SHM juga mempunyai nilai lebih lanjut akibat dapat dijadikan jaminan di pengajuan kredit di perbankan, sehingga memberikan faedah finansial tambahan bagi pemiliknya.

2. Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB)

SHGB memberikan hak terhadap pemegangnya untuk mendirikan lalu miliki bangunan ke melawan tanah yang tersebut tidak miliknya, biasanya milik negara atau pihak lain. Hak ini bersifat sementara juga miliki jangka waktu tertentu, umumnya 30 tahun, dengan kemungkinan perpanjangan hingga 20 tahun atau lebih, tergantung pada kebijakan yang berlaku.

Setelah masa berlaku habis, pemegang SHGB harus memperbarui hak yang dimaksud agar masih dapat menggunakan tanah, atau mengembalikannya terhadap pemilik aslinya. Oleh akibat itu, penting bagi pemilik SHGB untuk mengerti akan batas waktu serta prosedur perpanjangan agar bukan kehilangan hak berhadapan dengan properti yang mana dimilikinya.

Perbandingan SHM juga SHGB

1. Kepemilikan tanah

– SHM: Memberikan kepemilikan penuh dan juga permanen untuk pemilik.

– SHGB: Bersifat sementara lalu harus diperpanjang secara berkala.

2. Jangka waktu

– SHM: Tidak miliki batas waktu (berlaku selamanya).

– SHGB: Umumnya berlaku selama 30 tahun lalu dapat diperpanjang.

3. Hak melawan bangunan

– SHM: Bebas mendirikan serta mengatur bangunan tanpa batas waktu.

– SHGB: Hak terbatas sesuai masa berlaku sertifikat.

4. Warisan

– SHM: Dapat diwariskan tanpa batasan.

– SHGB: Dapat diwariskan semata-mata selama sertifikat masih berlaku.

5. Pemastian kredit

– SHM: Dapat dijadikan jaminan kredit di dalam lembaga keuangan.

– SHGB: Dapat dijadikan jaminan dengan asal tertentu.

Dengan demikian, memilih antara SHM juga SHGB tergantung pada tujuan dan juga rencana jangka panjang Anda. Jika Anda berencana untuk memiliki properti sebagai penanaman modal jangka panjang atau untuk diwariskan, SHM kemungkinan besar tambahan sesuai. Namun, apabila tujuan Anda adalah pemanfaatan sementara atau pembangunan ekonomi jangka pendek, SHGB dapat menjadi pilihan yang tersebut tambahan ekonomis.

Pastikan untuk memeriksa status sertifikat properti sebelum membeli lalu konsultasikan dengan ahli hukum atau notaris untuk menegaskan bahwa hak-hak Anda terlindungi. Memahami perbedaan antara SHM dan juga SHGB akan membantu Anda menciptakan langkah yang mana tepat di pembangunan ekonomi properti.

Artikel ini disadur dari Pahami perbedaan SHM dan SHGB sebelum membeli tanah atau rumah

Related Articles

Back to top button