Oditur Militer Tolak Pleidoi Terdakwa Penembakan Bos Rental Mobil hingga Tewas

JAKARTA – Oditur Militer Mayor Corps Hukum (Chk) Gori Rambe menegaskan menolak Pledoi yang tersebut dibacakan oleh penasihat hukum terdakwa penembakan bos rental bernama Ilyas Abdurahman di area Rest Area Km 45 Tol Tangerang-Merak . Oditur Militer menganggap pembelaan terdakwa tidaklah berdasarkan menurut hukum.
“Menolak pembelaan yang dimaksud diajukan oleh penasihat hukum terdakwa oleh sebab itu tidaklah berdasar hukum,” ujar Gori Rambe di ruang sidang pada Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Awal Minggu (17/3/2025).
Oditur Militer tetap memperlihatkan pada tuntutan awal yakni hukuman pidana penjara seumur hidup terhadap dua terdakwa yaitu Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo serta Sertu Akbar Adli. Sementara, satu terdakwa lainnya yang dimaksud juga merupakan anggota TNI AL Sertu Rafsin Hermawan hanya saja dituntut penjara selama empat tahun berhadapan dengan tindakan hukum penadahannya.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa sesuai dengan tuntutan Oditur militer akibat terdakwa terbukti telah terjadi melakukan perbuatan pidana yang tersebut didakwakan terhadap terdakwa,” tambahnya.
Adapun, melalui penasihat hukumnya, Letkol Laut (H) Hartono memohonkan agar terdakwa dibebaskan dari penahanan. Dia menyampaikan bahwa terdakwa tidak ada bersalah melakukan aksi pidana sebagaimana yang didakwakan kemudian dituntut oleh oditur militer.
“Menyatakan terdakwa satu berhadapan dengan nama klk Bambang Apri Atmojo. Terdakwa dua melawan nama Sertu Akbar Adli serta terdakwa tiga melawan nama Sertu Rafsin Hermawan dibebaskan dari penahanan,” kata Hartono di persidangan.
Penasihat hukum juga mengajukan permohonan majelis hakim untuk membebaskan para terdakwa dari seluruh dakwaan serta tuntutan hukum dan juga meminta-minta agar sanggup memulihkan hak terdakwa pada kemampuan, kedudukan, juga martabatnya.
Dia menyampaikan bahwa para terdakwa ini sudah mendatangi keluarga korban dan juga menyampaikan permohonan maaf. Terdakwa juga memberikan santunan untuk pihak keluarga korban yang tersebut meninggal dunia sebesar Rp100 jt dan juga pihak korban yang luka sebesar Rp35 juta.
“Bahwa para terdakwa sudah ada memohonkan maaf terhadap pihak korban di tempat muka pengadilan tapi ditolak oleh keluarga korban walau sudah ada disampaikan hakim ketua bahwa permintaan maaf tak menghilangkan hukuman,” sambungnya.