Berita Nasional

MFA ASN lalu cara mengaktifkannya melalui website digital BKN

Ibukota Indonesia – Keselamatan dalam globus digital sekarang menjadi prioritas utama, mengingat tingginya risiko peretasan hingga aksi phishing. Oleh sebab itu, instansi pemerintah satu di antaranya para Aparatur Sipil Negara (ASN) harus menguatkan sistem proteksi data digital guna menyavoid hal-hal yang mana tak diinginkan.

Sebagai langkah nyata, pada April 2025, Badan Kepegawaian Negara (BKN) meluncurkan sistem terbaru yang mana dirancang untuk meningkatkan keamanan data kepegawaian.

Salah satu ciri utama di sistem ini adalah penerapan Multi-Factor Authentication (MFA), yang tersebut berfungsi melindungi integritas dan juga kerahasiaan data ASN. Dengan hadirnya fasilitas ini, seluruh PNS serta PPPK diwajibkan untuk segera mengaktifkannya.

Terkait peluncuran tersebut, Kepala BKN Prof. Zudan Arif Fakrulloh menegaskan bahwa di era digital, data merupakan aset penting yang digunakan berperan besar pada menggalakkan perubahan lalu peningkatan efisiensi.

“Data tidak hanya saja sekadar bilangan bulat atau statistik, tetapi juga aset strategis yang digunakan berubah menjadi dasar di pengambilan langkah juga penyusunan kebijakan,” jelasnya.

Lalu, apa sebenarnya MFA ASN itu dan juga bagaimana cara mengaktifkannya? Simak panduan lengkapnya berikut ini, mengambil bermacam sumber.

Mengenal apa itu MFA ASN?

Multi-Factor Authentication (MFA) adalah metode pengamanan digital yang mengharuskan pengguna melintasi lebih lanjut dari satu tahapan verifikasi pada waktu mengakses layanan sistem BKN. Mekanisme ini dirancang untuk menguatkan pengamanan terhadap data digital, teristimewa data kepegawaian.

Dengan adanya MFA, tahapan masuk ke sistem tak semata-mata mengandalkan kata sandi. User juga harus melalui langkah tambahan seperti memasukkan kode OTP (One-Time Password) yang tersebut dikirimkan ke perangkat yang dimaksud telah terjadi terdaftar.

Penambahan sistem verifikasi ganda ini memberikan pengamanan ekstra terhadap data penting milik BKN dan juga instansi pemerintah lainnya, sehingga risiko kebocoran data akibat peretasan atau serangan phishing dapat diminimalkan.

Langkah-langkah mengaktifkan MFA ASN

1. Buka browser dan kunjungi platform resmi BKN melalui link https://asndigital.bkn.go.id

2. Setelah halaman utama terbuka, pilih opsi "Login", setelah itu masukkan username dan kata sandi akun MyASN yang telah Anda miliki.

3. Jika berhasil masuk, sistem akan menampilkan pemberitahuan untuk mengaktifkan layanan MFA. Klik tombol “Aktifkan MFA” untuk melanjutkan.

4. Tunggu beberapa pada waktu hingga muncul kode QR. Pindai kode yang dimaksud menggunakan aplikasi mobile seperti Google Authenticator atau program pemindai QR lainnya yang dimaksud menggalang ciri serupa.

5. Setelah langkah-langkah pemindaian berhasil, perangkat lunak akan menampilkan kode OTP. Masukkan kode yang dimaksud ke kolom yang dimaksud tersedia di dalam halaman aktivasi.

6. Terakhir, tunggu hingga langkah-langkah selesai. Nama perangkat yang digunakan akan muncul, berikutnya klik “Submit” untuk menyelesaikan serangkaian aktivasi MFA.

Sebagai informasi penting, berdasarkan ketentuan resmi dari BKN pusat, seluruh PNS serta PPPK diwajibkan mengaktifkan MFA sebelum tanggal 13 April 2025.

Setelah menyeberangi tanggal tersebut, seluruh akses ke data dan juga layanan kepegawaian hanya saja akan tersedia melalui portal ASN Digital, juga pengguna yang mana belum mengaktifkan MFA tidak ada akan dapat mengakses-nya.

Artikel ini disadur dari MFA ASN dan cara mengaktifkannya melalui situs digital BKN

Related Articles

Back to top button