Olahraga

Mengenal aturan naturalisasi menurut FIFA, simak ulasannya

DKI Jakarta – Naturalisasi pemain sepak bola untuk membela grup nasional suatu negara merupakan rute yang memiliki regulasi ketat. FIFA sudah pernah menetapkan beberapa aturan agar tahapan ini bukan disalahgunakan oleh negara atau federasi sepak bola untuk sekadar menguatkan skuad nasional tanpa ada hubungan nyata antara pemain dengan negara tersebut.

Berikut adalah penjelasan lengkap mengenai aturan naturalisasi pemain sepak bola berdasarkan regulasi FIFA juga hukum Indonesia.

Aturan naturalisasi Pesepak bola menurut FIFA

FIFA mengatur kriteria naturalisasi dalam Pasal 7 Regulasi FIFA tentang Kelayakan Bermain untuk Tim Nasional. Seorang pemain yang ingin membela kelompok nasional negara barunya harus memenuhi setidaknya satu dari empat kriteria berikut, mengutip FIFA:

  1. Lahir di wilayah negara tersebut.

  2. Memiliki pemukim tua biologis yang dimaksud lahir di dalam negara tersebut.

  3. Memiliki kakek atau nenek yang mana lahir di negara tersebut.

  4. Tinggal di dalam negara yang disebutkan pada jangka waktu tertentu:

  • Minimal 3 tahun jikalau mulai tinggal sebelum usia 10 tahun.
  • Minimal 5 tahun jikalau mulai tinggal antara usia 10-18 tahun.
  • Minimal 5 tahun jikalau mulai tinggal setelahnya usia 18 tahun.

Jika orang pemain tidak ada mempunyai hubungan keluarga dengan negara tersebut, mereka itu wajib menjalani periode tinggal minimal lima tahun sebelum bisa jadi membela regu nasional.

Selain itu, pemain harus membuktikan bahwa kepindahannya ke negara yang disebutkan tidak bertujuan untuk bermain bagi regu nasional, dengan menyertakan dokumen pendukung, seperti kontrak kerja, dokumen sekolah, atau bukti kepindahan keluarga.

Aturan perpindahan asosiasi sepak bola (change of association)

Bagi pemain yang mana sebelumnya sudah pernah membela regu nasional suatu negara, FIFA juga mengatur aturan pembaharuan asosiasi yang mana diatur di Pasal 9 Regulasi FIFA. Pemain hanya sekali mampu mengganti tim nasional jika:

  1. Pernah bermain di pertandingan resmi untuk pasukan nasional negara asalnya, tetapi tidak pada level senior (A team).

  2. Memegang kewarganegaraan baru sebelum berkompetisi pada pertandingan resmi untuk negara asalnya.

  3. Berusia pada bawah 21 tahun ketika terakhir kali bermain untuk negara asalnya di pertandingan resmi.

  4. Tidak bermain lebih tinggi dari tiga pertandingan resmi di level senior (A team) untuk negara asalnya.

  5. Telah menyeberangi tiga tahun sejak terakhir kali bermain untuk negara asalnya.

  6. Tidak pernah bermain ke Piala Bumi FIFA atau pertandingan resmi konfederasi (misalnya Euro, Copa América, atau Piala Asia).

Jika semua persyaratan ini terpenuhi, pemain dapat mengajukan pembaharuan asosiasi ke Komite Status Pemain FIFA.

Persyaratan naturalisasi berdasarkan hukum Indonesia

Selain aturan FIFA, pemain yang ingin dinaturalisasi juga harus memenuhi regulasi nasional. Di Indonesia, naturalisasi diatur pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, khususnya Pasal 9 kemudian Pasal 19. Syarat utama untuk mengajukan kewarganegaraan Negara Indonesia antara lain:

  • Berusia minimal 18 tahun atau telah menikah.

  • Tinggal ke Indonesia minimal 5 tahun berturut-turut atau 10 tahun tidaklah berturut-turut.

  • Sehat jasmani serta rohani.

  • Bisa berbahasa Nusantara serta memahami Pancasila dan juga UUD 1945.

  • Tidak pernah terlibat di tindakan kejahatan dengan ancaman hukuman lebih tinggi dari 1 tahun.

  • Bersedia mengurangi kewarganegaraan sebelumnya.

Selain itu, Pasal 20 UU ini menyebutkan bahwa Presiden dapat memberikan kewarganegaraan Negara Indonesia untuk individu yang mana dianggap berjasa atau memiliki kepentingan besar bagi negara setelahnya mendapat pertimbangan dari DPR RI.

Proses pengajuan naturalisasi pemain sepak bola ke Indonesia

Proses naturalisasi pemain sepak bola di dalam Negara Indonesia biasanya melibatkan beberapa tahapan:

1. Pengajuan dari klub atau federasi

  • Klub atau PSSI mengajukan permohonan terhadap pemerintah agar pemain diberikan kewarganegaraan Indonesia.
  • Disertai dengan rekomendasi dari ahli grup nasional.

2. Verifikasi oleh Kementerian Hukum kemudian HAM

  • Pemerintah akan meninjau apakah pemain memenuhi semua persyaratan yang ditentukan oleh UU.

3. Pertimbangan dalam DPR RI

  • DPR akan mempertimbangkan apakah pemain yang dimaksud layak untuk diberi kewarganegaraan.

  • Proses ini sanggup melibatkan sidang serta uji kelayakan.

4. Keputusan Presiden

  • Presiden akan mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) jikalau pemain dianggap layak mendapatkan kewarganegaraan Indonesia.​​​​​​​

5. Pengambilan sumpah Warga Negara Indonesia

  • Pemain harus mengucapkan sumpah setia terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia.

  • Setelah itu, pemain dapat didaftarkan sebagai pemain regu nasional Indonesia.​​​​​​​​​​​​​​

Aturan naturalisasi FIFA bertujuan untuk meyakinkan bahwa pemain yang dimaksud membela tim nasional miliki hubungan nyata dengan negara tersebut, bukanlah belaka sebagai cara instan meningkatkan kekuatan skuad.

Selain memenuhi aturan FIFA, pemain juga harus mematuhi hukum kewarganegaraan negara yang bersangkutan. Di Indonesia, pemain harus tinggal minimal lima tahun sebelum bisa jadi menjadi WNI kemudian harus mendapatkan persetujuan dari Presiden dan juga DPR apabila naturalisasi dikerjakan untuk kepentingan nasional.

Dengan aturan ini, FIFA ingin menjamin bahwa sepak bola internasional kekal berjalan dengan adil, tanpa praktik naturalisasi instan yang tersebut semata-mata berorientasi pada keuntungan jangka pendek. Oleh sebab itu, setiap federasi dan juga negara harus menegaskan bahwa proses naturalisasi diwujudkan dengan mempertimbangkan kepentingan jangka panjang bagi perkembangan sepak bola nasional.

Artikel ini disadur dari Mengenal aturan naturalisasi menurut FIFA, simak ulasannya

Related Articles

Back to top button