KPK Sebut 16.867 Penyelenggara Negara Belum Lapor Harta Kekayaan

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) menyatakan lebih tinggi dari 16.000 pelaksana negara yang dimaksud belum menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Jumlah yang dimaksud berdasarkan data per 9 April 2025.
“Masih terdapat 16.867 PN/WL yang belum menyampaikan LHKPN, dari total 416.723 wajib lapor atau masih ada sekitar 4% yang tersebut belum melaporkan harta kekayaannya,” kata anggota Tim Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Kamis (10/4/2025).
Diketahui, Lembaga Antirasuah melanjutkan batas akhir penyampaian LHKPN hingga 11 April 2025. Dengan begitu, para wajib lapor LHKPN diharapkan dapat menyampaikan kewajiban dia dengan patuh.
“Baik patuh terkait ketepatan waktu maupun patuh di kebenaran dan juga kelengkapan aset kemudian harta yang digunakan dilaporkan di LHKPN. KPK juga mengimbau terhadap pimpinan atau satuan pengawas internal pada masing-masing institusi agar secara proaktif memantau kemudian mengawasi kepatuhan pelaporan LHKPN para PN/WL di tempat instansinya,” sambungnya.
Sebelumnya, KPK mengumumkan pembaharuan batas akhir pelaporan LHKPN periode 2024. “Batas akhir yang dimaksud semula dijadwalkan pada tanggal 31 Maret 2025, telah terjadi diundur menjadi tanggal 11 April 2025,” kata Tim Jubir KPK Budi Prasetyo.
Budi menyampaikan, langkah ini diambil setelahnya mempertimbangkan berbagai faktor yang mana berkaitan dengan efisiensi pelaporan, termasuk mempertimbangkan periode libur kemudian cuti bersatu pada rangka perayaan Hari Raya Idulfitri 1446 H.
“Periode libur ini dapat memengaruhi kelancaran proses pelaporan harta kekayaan bagi pelaksana negara,” ujarnya.