Ekonomi Bisnis

Kena Tarif Impor 32 Persen, Surplus Neraca Dagang Indonesia Terancam

JAKARTA – Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump resmi mengumumkan pengenaan tarif impor terhadap lebih besar dari 180 negara yang dimaksud menjalankan perdagangan dengan Negeri Paman Sam, plus pajak dasar 10 persen pada impor dari semua negara sebagai respons berhadapan dengan apa yang disebutnya sebagai keadaan darurat ekonomi.

Sejumlah negara dalam Asia Tenggara termasuk Indonesia tak luput dari pukulan tarif impor baru Trump. Dalam hal ini, Indonesia dikenai tarif 32 persen, Negara Malaysia 24 persen, Singapura 10 persen, Filipina 17 persen, Kamboja 49 persen kemudian Vietnam 46 persen.

Phintraco Sekuritas pada risetnya menyampaikan, dampak jangka pendek yang dimaksud akan segera terasa dari pengenaan tarif ini adalah pelemahan nilai tukar rupiah, mengingat kebijakan yang disebutkan dikhawatirkan menekan ekspor dan juga surplus neraca dagang Indonesia ke AS.

Angka surplus perdagangan non-migas Indonesia dengan Amerika Serikat mencapai USD2,55 miliar per Januari-Februari 2025. Secara nominal, Amerika Serikat menjadi top 10 atau berada dalam urutan ke-7 mitra dagang Indonesia pada periode yang tersebut sama.

“Produk ekspor utama meliputi garmen, alas kaki, peralatan listrik serta minyak nabati. Dengan demikian, perlu cermati bagaimana tarif ini untuk prospek subtitusi Indonesia untuk produk-produk tersebut, khususnya India, Malaysia, China juga sebagian negara ASEAN lain,” tulis Phintraco Sekuritas di risetnya pada Kamis (3/4/2025).

Lebih lanjut, tarif yang tersebut lebih banyak tinggi yang mana ditetapkan Trump akan memukul perusahaan asing yang tersebut mengedarkan lebih tinggi sejumlah barang ke Amerika Serikat daripada yang digunakan merek beli. eksekutif pada dasarnya menghitung tarifnya untuk meninggal pendapatan yang mirip besarnya dengan ketidakseimbangan perdagangan dengan negara-negara tersebut.

Related Articles

Back to top button