Kemnaker membantu KPK tangani dugaan aksi pidana korupsi di dalam PPTKA

DKI Jakarta – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyokong penuh langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di penanganan dugaan perbuatan pidana korupsi yang berkaitan dengan pelayanan izin Tenaga Kerja Luar Negeri (TKA) dalam Direktorat Pengendalian Pengaplikasian TKA (PPTKA).
“Kami sangat menggalang rute hukum yang dimaksud sedang berjalan. Ini adalah merupakan bagian dari komitmen sama-sama untuk mewujudkan birokrasi yang tersebut bersih, transparan, juga berintegritas pada lingkungan Kemnaker,” kata Kepala Biro Humas Kemnaker Sunardi Manampiar Sinaga di keterangannya dalam Jakarta, Selasa.
Sunardi menjelaskan tindakan hukum ini merupakan persoalan hukum lama yang dimaksud telah terjadi berlangsung sejak tahun 2019. Ia juga menyampaikan bahwa sebelum diwujudkan penggeledahan, KPK sudah pernah lebih tinggi dulu melakukan tahapan penyelidikan berdasarkan laporan warga yang mana masuk pada Juli 2024.
“Kemnaker berikrar untuk terus bersinergi dengan pihak-pihak terkait pada rangka peningkatan akuntabilitas kemudian menjunjung lebih tinggi prinsip tata kelola pemerintahan yang tersebut baik,” ujar Sunardi.
Sementara itu, KPK telah lama menetapkan terdakwa pada persoalan hukum terkait dengan penggeledahan Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Selasa.
“Sudah. Tujuh atau delapan (tersangka) ya? Lupa persisnya,” ujar Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto pada waktu dikonfirmasi di dalam Jakarta, Selasa.
Sebelumnya, Fitroh mengutarakan bahwa penggeledahan Kantor Kemenaker ke Jalan Gatot Subroto Nomor 51, Setiabudi, DKI Jakarta Selatan, terkait dengan tindakan hukum yang mana baru ditangani KPK.
Artikel ini disadur dari Kemnaker dukung KPK tangani dugaan tindak pidana korupsi di PPTKA