Ekonomi Bisnis

Kemenperin membantu pengawasan ketat kawasan lalu pusat logistik berikat

Ibukota – Kementerian Manufaktur (Kemenperin) menggalang langkah Direktorat Jenderal Bea lalu Cukai Kementerian Keuangan, yang tersebut akan memperketat pengawasan ke pusat logistik berikat (PLB) kemudian lapangan usaha ke kawasan berikat (KB).

Kebijakan ini dinilai sebagai langkah strategis untuk menekan laju impor barang jadi berharga murah, yang mana selama ini membanjiri lingkungan ekonomi domestik lalu menggerus daya saing bidang nasional.

Juru Bicara Kemenperin Febri Hendri Antoni Arif di dalam Jakarta, Rabu, menyampaikan pengetatan yang disebutkan mesti dilakukan, oleh sebab itu kawasan itu ditengarai digunakan sebagai jalur masuk barang impor legal kemudian ilegal terjangkau ke bursa domestik.

"Kita menyaksikan sendiri bagaimana produk-produk jadi impor diskon yang digunakan berasal dari negara over production, dibeli melalui jaringan e-commerce serta dapat mencapai pembeli dalam di negeri di waktu singkat. Sebagian barang-barang yang dimaksud diduga telah berada pada gudang-gudang PLB," ujar Febri.

Febri menegaskan pengawasan lebih lanjut ketat terhadap PLB sangat diperlukan oleh sebab itu barang-barang impor yang disebutkan tiada memenuhi standar nasional Negara Indonesia (SNI) lalu standar lainnya yang mana berlaku ke Indonesia.

Barang impor melalui PLB juga tak dikenakan ketentuan larangan serta pembatasan (lartas) atau berubah menjadi barang bebas.

Dengan pengetatan pengawasan barang impor ke PLB, diharapkan mampu menghentikan masuknya barang impor legal juga ilegal yang disebutkan sehingga tiada mengganggu iklim bidang usaha sektor pada negeri.

PLB merupakan gudang atau infrastruktur logistik yang mana menyediakan layanan penyimpanan, pengemasan, juga pengiriman barang di antaranya hasil manufaktur, dengan keuntungan dalam bentuk kemudahan lalu keringanan pajak.

Barang impor yang digunakan masuk ke PLB mendapatkan prasarana berbentuk penangguhan bea masuk dan juga pajak pada rangka impor (PDRI) selama barang tiada dikeluarkan ke lingkungan ekonomi domestik.

Sedangkan, kawasan berikat adalah area khusus yang digunakan diatur dengan ketentuan kepabeanan tertentu, yang dimaksud digunakan untuk kegiatan ekspor-impor lalu pengolahan barang.

Tujuannya adalah untuk memfasilitasi kegiatan perdagangan internasional, khususnya ekspor, dengan memberikan kemudahan seperti penundaan atau pembebasan bea masuk, pajak pertambahan nilai (PPN), kemudian biaya lainnya. kawasan berikat pada dasarnya adalah kawasan yang mana berisi beragam jenis perusahaan khususnya perusahaan lapangan usaha yang mana mendapat sarana keringanan bea masuk impor material baku serta komoditas seharusnya pada ekspor.

Febri menyatakan Kemenperin juga sudah lama menyuarakan perlunya pengawasan yang lebih tinggi ketat di kawasan yang dimaksud untuk pembatasan produk-produk impor.

Pasalnya, ada temuan bahwa beberapa barang yang dimaksud mengundurkan diri dari dari kawasan berikat yang digunakan seharusnya ditujukan untuk ekspor justru disalurkan ke bursa domestik.

"Selama ini barang yang tersebut pergi dari dari Kawasan Berikat yang tersebut seharusnya untuk tujuan lingkungan ekonomi ekspor, tetapi ternyata juga masuk ke lingkungan ekonomi domestik. Hal ini tiada adil bagi sektor yang mana berada dalam luar kawasan berikat. Industri dalam luar kawasan berikat tak mendapatkan infrastruktur bea impor unsur baku seperti bidang di dalam pada kawasan berikat," ujarnya.

Oleh oleh sebab itu itu, menurut dia, wajar produk-produk bidang ke kawasan berikat lebih besar berdaya saing jika dibandingkan hasil sektor di luar kawasan berikat lalu ditujukan untuk bursa ekspor.

"Sudah mendapat bea masuk impor material baku nol persen, mereka malah dibolehkan jual produknya pada bursa domestik. Tentu barang sektor di dalam luar Kawasan Berikat kalah bersaing dengan item tersebut," katanya.

Hal yang disebutkan juga sesuai dengan masukan dari Komisi VII DPR RI pada ketika rapat kerja dengan Menteri Industri Agus Gumiwang Kartasasmita pada 29 April 2025 lalu, salah satu poin yang mana disampaikan adalah memulihkan fungsi kawasan berikat untuk tujuan ekspor, sesuai dengan maksud juga tujuan pembentukannya.

Menurut Jubir Kemenperin, pengembalian fungsi yang dimaksud diharapkan menguatkan fungsi PLB dan juga KB khususnya meningkatkan iklim usaha lalu daya saing manufaktur di negeri yang mana sedang menghadapi tekanan dari dampak dinamika kegiatan ekonomi global serta membanjirnya impor komoditas jadi.

Sebagai bentuk konkret merawat daya saing bidang pada negeri, Kemenperin terus menguatkan kebijakan proteksi lingkungan ekonomi domestik teristimewa pada lapangan usaha pada luar KB.

Salah satu strateginya adalah dengan memacu penguatan penerapan SNI wajib, peningkatan pengawasan terhadap barang-barang impor, dan juga penguatan penerapan tingkat komponen pada negeri (TKDN) pada berubah-ubah sektor bidang strategis.

"Permintaan serta penyerapan item lapangan usaha dalam pangsa domestik sangat besar, mencapai sekitar 80 persen dari total hasil manufaktur. Sisanya, 20 persen diserap oleh pangsa ekspor. Ini adalah berubah menjadi prospek yang mana harus terus dijaga agar tetap dinikmati oleh lapangan usaha nasional, bukanlah barang jadi impor," kata Febri.

Di samping itu, Kemenperin juga telah mengusulkan pemindahan pintu masuk impor ke wilayah timur Indonesia.

Artikel ini disadur dari Kemenperin dukung pengawasan ketat kawasan dan pusat logistik berikat

Related Articles

Back to top button