Berita Nasional

Kasus Pagar Laut Bekasi, Kades Segarajaya kemudian Tersangka Lain Dapat Uang Miliaran Rupiah

JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri telah terjadi menetapkan sembilan orang dituduh pemalsuan 93 sertifikat hak milik (SHM) pada persoalan hukum pagar laut pada Desa Segarajaya, Kecamatan Tarumajaya, Wilayah Bekasi, Jawa Barat. Proyeksi keuntungan yang tersebut didapat oleh para dituduh mencapai miliaran rupiah.

Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro mengungkapkan ada beberapa yang digunakan telah terjadi menjaminkan sertifikat ke bank. “Sudah ada yang dijaminkan, bahkan ada yang dijaminkan di area bank. Dan ini masih proses-proses penyidikan kita lebih banyak lanjut,” kata Djuhandhani pada Gedung Bareskrim Mabes Polri, Ibukota Indonesia Selatan, Kamis (10/4/2025).

Keuntungan itu, kata Djuhandani, terbagi ke sembilan terdakwa jajaran kepala desa juga petugas PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap).

“Sampai jumlah agregat miliaran. Nah ini terus akan kami akan juga akan melaksanakan pemeriksaan untuk bank dan juga lain sebagainya,” katanya.

Sebagai informasi, sembilan terdakwa itu di area antaranya, Kepala Desa (Kades) Segarajaya, Kecamatan Tarumajaya, Wilayah Bekasi, Jawa Barat, Abdul Rosyid.

Kemudian mantan Kades Segarajaya inisial MS, Kasi Pemerintahan dalam Kantor Desa Segarajaya inisial JR, kemudian dua Staff Desa Segarajaya inisial Y juga S.

Lalu terdakwa lainnya merupakan pegawai Kementerian Agraria serta Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terkait penerbitan PTSL. Mereka adalah AP Ketua Tim Support PTSL, GG Petugas Ukur Tim Support, MJ, Operator Komputer, dan juga HS Tenaga Pembantu di tempat Tim Support Rencana PTSL.

Adapun untuk dituduh dari struktur kepala desa dijerat dengan pasal 263 ayat 1 juga 2 KUHP, juncto pasal 55 KUHP kemudian atau pasal 56. Kemudian, Tim Support PTSL dijerat pasal 26 ayat 1 KUHP.

“Dan ini setelahnya dua hari kami masuk kerja, kami segera untuk mengagendakan aktivitas lanjut dari penanganan perkara tersebut. Kami berharap minggu depan, telah saya perintahkan terhadap penyidik, minggu depan para dituduh agar segera diadakan upaya pemanggilan untuk pemeriksaan sebagai tersangka,” katanya.

Related Articles

Back to top button