Berita Nasional

Kasus Dugaan Korupsi LPEI, Jimmy Masrin Siap Kooperatif kemudian Terbuka

JAKARTA – Komisaris Utama PT Petro Energy (dalam pailit) Jimmy Masrin menyatakan siap menjalani semua proses hukum dengan kooperatif juga terbuka. Dia yakin setiap setiap tindakan yang tersebut diambil sebagai Dewan Komisaris dilaksanakan berdasarkan prinsip tata kelola perusahaan kemudian iktikad baik.

“Keputusan yang dimaksud saya ambil sebagai Komisaris PT Petro Energy adalah langkah korporasi yang dimaksud sah, tanpa niat merugikan negara atau melakukan perbuatan pidana korupsi,” kata Jimmy, Rabu (26/3/2025).

Saat ini, Jimmy ditahan di dalam Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) selama 20 hari sejak 20 Maret 2025. Penahanan Jimmy sebagai bagian dari penyidikan dugaan korupsi pembiayaan ekspor oleh Lembaga Biaya Ekspor Indonesia ( LPEI ).

Kuasa hukum Jimmy, Marcella Santoso mengungkapkan bahwa tuduhan kerugian negara senilai Dolar Amerika 60 jt tak miliki dasar hukum. Marcella menuturkan, utang PT Petro Energy telah terjadi direstrukturisasi secara sah melalui Akta Kesepakatan Bersama tertanggal 10 Maret 2021 melalui dua entitas afiliasi, yakni PT Caturkarsa Megatunggal (PT CM) lalu PT Pada Idi (PT PI).

Status pembayaran dari kedua entitas itu tercatat lancar per 12 Maret 2025 sesuai dengan Surat Keterangan Status Pembayaran Kewajiban dari LPEI. Sisa pokok utang masing-masing adalah sebesar Simbol Dolar 1.500.000 dari utang awal beberapa Dolar Amerika 10.000.000 untuk PT CM lalu Mata Uang Dollar 36.989.332,13 dari utang awal beberapa Mata Uang Dollar 50.000.000 untuk PT PI.

“Pembayaran masih lancar, sesuai perjanjian. Sebelum penangkapan pun masih ada pembayaran tanggal 25 Februari 2025 serta 5 Maret 2025, maka klaim kerugian negara seharusnya tiada relevan,” ujar Marcella pada keterangan tertulisnya.

Dia melanjutkan, selama menjabat, Jimmy sudah pernah menjalankan pengawasan sesuai Undang-Undang Perseroan Terbatas. Saat ditemukan dugaan penyimpangan oleh direksi, lanjut dia, Jimmy segera memerintahkan audit forensik yang mana kemudian menjadi dasar proses hukum terhadap Direktur Utama.

Dia melanjutkan, putusan pengadilan telah lama menyatakan bahwa penyimpangan yang disebutkan dilaksanakan tanpa sepengetahuan Dewan Komisaris. Marcella membeberkan berbagai dugaan pelanggaran seperti pemalsuan dokumen, manipulasi laporan keuangan, hingga penyalahgunaan dana diadakan oleh Direksi tanpa keterlibatan kliennya.

Dia menuturkan, persetujuan komisaris melawan pinjaman disebut bersifat formalitas korporasi, bukanlah bentuk pengesahan berhadapan dengan tindakan melawan hukum. Tim hukum menyayangkan tindakan pemidanaan terhadap Jimmy, mengingat ia sejak awal telah lama menunjukkan kerja mirip penuh, hadir di setiap pemeriksaan, lalu tetap memperlihatkan menjalankan kewajiban pembayaran terhadap LPEI.

“Dengan kerja mirip penuh dan juga iktikad baik sejak awal, pemidanaan seharusnya tiada menjadi langkah yang diperlukan,” pungkas Marcella.

Diketahui, dari lima terdakwa di perkara LPEI, tiga pada antaranya telah dilakukan ditahan, yakni Jimmy Masrin, Newin Nugroho, kemudian Susy Mira Dewi Sugiarta. Adapun nilai peluang kerugian negara yang mana semula diperkirakan Rp988,5 miliar sudah dikoreksi oleh KPK menjadi Rp846,9 miliar.

Related Articles

Back to top button