Berita Nasional

Jurnalis Mancanegara Wajib Punya Surat Keterangan Kepolisian? Kapolri dan juga Kadiv Humas Polri Buka Suara

JAKARTA – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo juga Kepala Divisi (Kadiv) Humas Polri Irjen Pol Sandi Nugroho mengungkap pendapat mengenai pemberitaan yang digunakan mengaitkan Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 3 Tahun 2025 tentang penerbitan Surat Keterangan Kepolisian (SKK) bagi jurnalis asing yang bertugas dalam Indonesia. Pada pernyataan yang digunakan beredar sebelumnya disebutkan bahwa SKK menjadi kewajiban bagi jurnalis asing.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyanggah adanya kewajiban bagi jurnalis asing memiliki surat keterangan kepolisian (SKK) sebagai persyaratan untuk melakukan kegiatan peliputan pada Indonesia.

Kapolri menjelaskan, di Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 3 Tahun 2025, disebutkan di Pasal 8 (1), Penerbitan Surat Keterangan Kepolisian sebagaimana dimaksud pada pasal 5 (1) huruf b diterbikan berdasarkan permintaan penjamin. Jika tiada ada permintaan dari penjamin, SKK tak bisa saja diterbitkan.

“SKK tidaklah bersifat wajib bagi jurnalis asing. Tanpa SKK jurnalis asing tetap saja sanggup melaksanakan tugas pada Indonesia sepanjang tak melanggar peraturan perundang-undangangan yang mana berlaku,” kata Sigit untuk wartawan, Kamis (3/4/2025).

“Jadi pemberitaan terkait dengan kata-kata wajib tidak ada sesuai, oleh sebab itu di Perpol tiada ada kata wajib, tetapi SKK diterbitkan berdasarkan permintaan penjamin,” sambungnya.

Ia mencontohkan, penjamin memerlukan SKK ketika meliput di dalam tempat konflik. “Sebagai contoh jikalau jurnalis akan melakukan giat pada wilayah Papua yang dimaksud rawan konflik, penjamin dapat memohonkan SKK untuk Polri juga juga mengajukan permohonan proteksi dikarenakan bertugas di area wilayah konflik,” ujarnya.

Ia melanjutkan, di penerbitan SKK jurnalis asing pun tidak ada berhubungan secara langsung dengan Polri. Sebab, hal itu akan diurus oleh pihak penjamin. Lebih lanjut, Sigit menyatakan, dasar penerbitan Perpol yang dimaksud merupakan aksi lanjut dari revisi UU Keimigrasian Nomor 63 Tahun 2024.

Kemudian, memberikan pelayanan juga proteksi terhadap WNA seperti para jurnalis asing yang tersebut sedang bertugas dalam seluruh Indonesia, misalkan pada wilayah rawan konflik. “Perpol ini di area buat berlandaskan upaya preemptif lalu preventif kepolisian di memberikan pemeliharaan kemudian pelayanan terhadap WNA dengan koordinasi dengan instansi terkait,” ucapnya.

Sementara itu, Kepala Divisi (Kadiv) Humas Polri Irjen Pol Sandi Nugroho menjelaskan, Perpol Nomor 3 Tahun 2025 diterbitkan sebagai aksi lanjut dari revisi Undang-Undang Keimigrasian Nomor 63 Tahun 2024.

Related Articles

Back to top button