Berita Nasional

Ini adalah perbedaan PPJB serta AJB di kegiatan jual beli tanah dan juga rumah

DKI Jakarta – Dalam langkah-langkah jual beli properti di dalam Indonesia, dua dokumen hukum yang tersebut rutin digunakan adalah Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) juga Akta Jual Beli (AJB). Kedua dokumen ini memiliki peran penting pada menjamin legalitas serta kepastian hukum pada proses properti.

Meskipun keduanya terkait dengan operasi properti, terdapat perbedaan mendasar antara keduanya yang mana penting untuk dipahami oleh calon pembeli. Memahami perbedaan ini akan membantu pembeli di mengambil langkah yang digunakan tepat serta mencegah kemungkinan sengketa pada kemudian hari.

Pengertian lalu fungsi

1. PPJB

PPJB merupakan perjanjian awal antara penjual juga pembeli yang dimaksud menyatakan komitmen untuk melakukan kegiatan jual beli properti di masa depan. Dokumen ini biasanya digunakan saat properti masih pada tahap konstruksi atau pembayaran belum lunas.

Fungsi utama PPJB adalah mengikat kedua belah pihak agar tiada melakukan proses sama dengan pihak lain sebelum AJB ditandatangani. Dengan demikian, PPJB memberikan kepastian hukum sementara bagi kedua pihak sebelum proses resmi disahkan melalui AJB.

2. AJB

Disisi lain AJB adalah dokumen resmi yang mana dibuat oleh Pejabat Pengembang Akta Tanah (PPAT) yang tersebut menyatakan bahwa hak milik menghadapi properti telah dilakukan berpindah dari penjual untuk pembeli. Dokumen ini menandai penyelesaian akhir dari serangkaian jual beli properti.

AJB miliki kekuatan hukum penuh lalu digunakan sebagai dasar untuk pengurusan sertifikat baru ke Badan Pertanahan Nasional (BPN). Oleh lantaran itu, keberadaan AJB sangat penting untuk menegaskan legalitas kepemilikan properti secara sah dalam mata hukum.

Kekuatan hukum

PPJB bersifat sebagai akta bawah tangan dan juga bukan memiliki kekuatan hukum yang digunakan mirip dengan AJB. Dokumen ini tidaklah dapat digunakan sebagai dasar untuk pengalihan hak milik secara resmi. Sebaliknya, AJB adalah akta otentik yang mana miliki kekuatan hukum penuh serta berubah jadi bukti sah peralihan hak milik menghadapi properti.

Waktu penggunaan

PPJB digunakan pada tahap awal transaksi, sewaktu properti belum siap diserahterimakan atau pembayaran belum lunas. Dokumen ini berfungsi sebagai komitmen awal antara penjual lalu pembeli. AJB dibuat pasca semua persyaratan kegiatan terpenuhi, seperti pelunasan pembayaran lalu kesiapan dokumen legalitas properti. ​

Pihak yang mana membuat

PPJB dapat dibuat oleh notaris atau pihak lain yang mana disepakati oleh penjual juga pembeli. Namun, AJB harus dibuat oleh PPAT yang tersebut mempunyai kewenangan untuk menyusun akta otentik terkait peralihan hak menghadapi tanah dan juga bangunan. ​

Dapat disimpulkan, mengerti perbedaan antara AJB dan juga PPJB sangat penting bagi calon pembeli properti. PPJB berfungsi sebagai perjanjian awal yang digunakan mengikat kedua belah pihak sebelum kegiatan resmi dilakukan, sementara AJB adalah dokumen resmi yang dimaksud menyatakan peralihan hak milik melawan properti.

Pastikan untuk berkonsultasi dengan notaris atau PPAT untuk melakukan konfirmasi semua langkah-langkah dikerjakan sesuai dengan ketentuan hukum yang digunakan berlaku. Dengan pemahaman yang mana tepat, calon pembeli dapat mencegah risiko hukum dan juga menjamin proses properti berjalan lancar juga aman.

Artikel ini disadur dari Ini perbedaan PPJB dan AJB dalam transaksi jual beli tanah dan rumah

Related Articles

Back to top button