Berita Nasional

Hal ini aturan hukum menghentikan jalan umum untuk acara pernikahan

Ibukota – Menyelenggarakan pesta pernikahan dengan menyembunyikan jalan umum telah terjadi berubah jadi praktik umum dalam beraneka wilayah ke Indonesia. Meski telah lazim dilakukan, tindakan ini tidaklah dapat dijalankan secara sembarangan dikarenakan menyangkut pengaplikasian ruang umum yang dimaksud mampu mengganggu ketertiban umum kemudian kelancaran sesudah itu lintas.

Oleh oleh sebab itu itu, pemerintah telah terjadi menetapkan aturan hukum yang tersebut mengatur pemanfaatan jalan umum untuk kepentingan pribadi, diantaranya acara pernikahan. Aturan ini bertujuan merawat keseimbangan antara kepentingan individu dan juga kepentingan rakyat luas yang dimaksud juga menggunakan infrastruktur umum tersebut.

Landasan hukum

Penggunaan jalan umum untuk kegiatan selain kemudian lintas diatur di Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas serta Angkutan Jalan (UU LLAJ) juga Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesi (Perkapolri) Nomor 10 Tahun 2012. Kedua peraturan ini memberikan pedoman mengenai pengelolaan kemudian pengawasan terhadap penyelenggaraan jalan yang dimaksud tidak untuk kepentingan umum, seperti kegiatan pribadi.

Menurut pasal-pasal di peraturan tersebut, pemakaian jalan untuk kepentingan pribadi, salah satunya acara pernikahan, diperbolehkan dengan prasyarat sudah mendapatkan izin dari pihak berwenang. Hal ini bertujuan untuk meyakinkan bahwa kegiatan yang disebutkan tidaklah mengganggu ketertiban umum dan juga kelancaran tak lama kemudian lintas di sekitar area yang bersangkutan.

Prosedur pengajuan izin

Untuk menghentikan jalan umum di rangka acara pernikahan, pelopor harus mengajukan izin terhadap pihak kepolisian sesuai dengan klasifikasi jalan:

– Jalan nasional atau provinsi: Izin diajukan terhadap Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda).

– Jalan kabupaten atau kota: Izin diajukan untuk Kepala Kepolisian Resor (Kapolres).

– Jalan desa atau lingkungan: Izin diajukan terhadap Kepala Kepolisian Bidang (Kapolsek).

Permohonan izin harus disertai dengan rencana kegiatan, durasi penutupan jalan, juga alternatif jalur kemudian lintas yang dapat digunakan selama acara berlangsung.

Sanksi melawan pelanggaran

Menutup jalan umum tanpa izin dapat dikenakan sanksi administratif, yang meliputi peringatan serius tertulis, penghentian sementara kegiatan, denda administratif, hingga pencabutan izin. Sanksi-sanksi ini bertujuan untuk memberikan efek jera juga mengurangi penyalahgunaan ruang publik.

Jika penutupan jalan yang disebutkan menyebabkan gangguan serius terhadap keselamatan sesudah itu lintas, pelaku dapat dijerat dengan Pasal 192 ayat (1) KUHP. Pelaku dapat diancam dengan pidana penjara maksimal 9 tahun sebagai bentuk hukuman menghadapi tindakan yang membahayakan keselamatan umum.

Pertimbangan sosial serta aspek keselamatan

Selain aspek hukum, melakukan penutupan jalan umum untuk acara pribadi juga harus mempertimbangkan dampaknya terhadap komunitas sekitar. Penutupan jalan dapat mengganggu aktivitas warga, akses darurat, lalu kelancaran setelah itu lintas.

Oleh akibat itu, penting bagi pengurus acara untuk berkoordinasi dengan pihak terkait kemudian melakukan konfirmasi bahwa penutupan jalan tidaklah memunculkan kerugian bagi penduduk umum.

Dapat disimpulkan, menghentikan jalan umum untuk acara pernikahan diperbolehkan dengan prasyarat telah terjadi mendapatkan izin dari pihak berwenang juga mempertimbangkan dampaknya terhadap masyarakat. Penyelenggara acara harus mematuhi prosedur yang mana berlaku untuk mencegah sanksi hukum serta mempertahankan ketertiban umum.

Artikel ini disadur dari Ini aturan hukum menutup jalan umum untuk acara pernikahan

Related Articles

Back to top button