Google ajukan banding putusan KPPU masalah sistem pembayaran Google Play

Ibukota – Korporasi teknologi Google mengajukan banding terhadap putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terkait sistem pembayaran Google Play yang dimaksud dinilai mengandung berbagai ketidakakuratan faktual tentang sistem yang disebutkan lalu mekanisme operasinya.
"Kami dengan hormat mengajukan banding berhadapan dengan putusan tersebut, yang dimaksud didasarkan pada kesalahpahaman mendasar tentang kegiatan ekonomi perangkat lunak kemudian cara kerja usaha kami," kata perusahaan di pernyataan resmi ke blognya pada Selasa.
Dalam bandingnya, Google mengemukakan tiga argumen pembelaan. Pertama, perusahaan menegaskan Android adalah ekosistem terbuka juga Google Play hanyalah salah satu dari berbagai cara untuk mendapatkan program di dalam Indonesia.
Menurut Google, putusan KPPU memperlakukan Google Play sebagai satu-satunya cara bagi masyarakat Negara Indonesia untuk menemukan serta mengakses aplikasi.
Di Android, Google menyediakan sejumlah pilihan bagi pengguna untuk mendapatkan aplikasi, mencakup toko aplikasi mobile pihak ketiga lalu unduhan secara langsung dari web web para pengembang.
"Apple App Store kemudian beragam toko program pihak ketiga lainnya juga menawarkan cara lain untuk menemukan aplikasi," tulis perusahaan.
Kedua, Google mengklaim cara dia menjalankan Play Store sudah mengupayakan habitat perangkat lunak yang tersebut fit lalu kompetitif pada Indonesia.
Dalam keputusannya, KPPU telah lama menemukan bahwa wajar mengenakan biaya layanan untuk menggalang biosfer ini, mengingat banyaknya layanan yang dimaksud disediakan oleh Google Play. Layanan yang tersebut dimaksud mulai dari upaya untuk melindungi keamanan Android dan juga Play, distribusi aplikasi, hingga alat juga pelatihan pengembang.
Semua itu ditambah dengan sistem pembayaran, yang mana menyediakan jaringan pembayaran yang dimaksud konsisten, aman, lalu terjamin guna memberi pengguna pilihan beragam opsi pembayaran.
Namun, Google memandang bahwa KPPU gagal mempertimbangkan persaingan yang kuat seputar biaya layanan, yang digunakan terus pihaknya turunkan. Di Indonesia, bagi pengembang yang mana mengedarkan konten digital di program mereka, sebagian besar memenuhi prasyarat untuk biaya layanan sebesar 15 persen atau kurang.
"Model usaha kami menggalakkan pengembangan juga penanaman modal berkelanjutan di dalam platform, menyelaraskan kesuksesan kami dengan para pengembang Play Store," tulis perusahaan.
Ketiga, sistem penagihan pilihan pengguna (UCB) Google Play sudah menunjukkan komitmen yang digunakan kuat terhadap pilihan. Google menjelaskan, ketersediaan sistem penagihan pilihan pengguna (UCB) sudah pernah menjawab banyak perasaan khawatir yang mana dipertimbangkan oleh KPPU, diantaranya dengan menyediakan alternatif sistem penagihan Google Play kemudian memperluas metode pembayaran yang dimaksud tersedia.
Disebut, Google Play mengupayakan sejumlah metode pembayaran juga merupakan toko program besar pertama yang tersebut mengizinkan pengembang menawarkan sistem pembayaran mereka itu sendiri. UCB telah terjadi tersedia untuk pengembang perangkat lunak dalam Nusantara sejak tahun 2022, lalu Indonesia diantaranya ke antara negara pertama dalam bola yang mendapat kegunaan dari acara ini.
Google menegaskan komitmennya untuk memperluas acara UCB ke pengembang gim pada Indonesia. Selain itu, kegiatan percontohan UCB telah dilakukan menawarkan pengurangan biaya layanan sebesar 4 persen untuk proses yang dikerjakan menggunakan sistem pembayaran alternatif.
Upaya banding Google juga akan mengangkat beberapa jumlah keberatan tambahan, salah satunya kekeliruan faktual, permasalahan prosedural, juga ketidakcukupan standar bukti yang dimaksud diajukan.
"Kami miliki keyakinan penuh terhadap tempat kami serta menanti kesempatan untuk memberikan argumentasi kami selama tahapan hukum yang berjalan," kata Google.
Artikel ini disadur dari Google ajukan banding putusan KPPU soal sistem pembayaran Google Play