Berita Nasional

Fungsi lembaga eksekutif, legislatif, kemudian yudikatif pada Tanah Air

Ibukota Indonesia – Dalam sistem pemerintahan Indonesia, kekuasaan negara dibagi berubah jadi tiga cabang utama, yaitu lembaga eksekutif, legislatif, kemudian yudikatif. Pembagian ini merujuk pada konsep trias politica yang digunakan dikemukakan oleh filsuf selama Prancis, Montesquieu, pada bukunya L’Esprit des Lois.

Pembagian kekuasaan ini bertujuan agar tidaklah berjalan pemusatan kekuasaan pada satu lembaga dan juga menjamin terciptanya sistem pengawasan antar lembaga negara (checks and balances).

Ketiga cabang kekuasaan yang dimaksud miliki fungsi kemudian kewenangan yang berbeda namun saling berkaitan di penyelenggaraan pemerintahan negara. Berikut penjelasan lengkap mengenai masing-masing lembaga.

Lembaga eksekutif: Pelaksana kebijakan pemerintah

Lembaga eksekutif adalah cabang kekuasaan negara yang mana bertugas menjalankan undang-undang dan juga menyelenggarakan administrasi pemerintahan. Di Indonesia, kekuasaan eksekutif dipegang oleh Presiden sebagai kepala negara dan juga kepala pemerintahan, didampingi oleh Wakil Presiden juga para menteri yang tersebut tergabung pada kabinet.

Dalam konteks hukum tata negara, lembaga eksekutif di arti sempit terdiri melawan presiden serta para menteri. Namun pada arti luas, lembaga ini juga mencakup aparatur sipil negara (ASN) kemudian militer sebagai pelaksana teknis kebijakan negara.

Fungsi lembaga eksekutif meliputi lima bidang utama:

  • Bidang administratif: menyelenggarakan administrasi negara kemudian melaksanakan perundang-undangan.
  • Bidang legislatif: mengajukan rancangan undang-undang (RUU) dan juga membahasnya dengan DPR.
  • Bidang keamanan: mengatur pertahanan serta keamanan nasional melalui TNI kemudian Polri.
  • Bidang yudikatif: memberikan grasi, amnesti, abolisi, dan juga rehabilitasi.
  • Bidang diplomatik: mengatur hubungan luar negeri serta perjanjian internasional.

Dalam sistem pemerintahan presidensial yang tersebut dianut Indonesia, Presiden miliki peran sentral di kekuasaan eksekutif, namun permanen di koridor pengawasan oleh lembaga legislatif serta yudikatif.

Lembaga legislatif: pembentuk undang-undang

Lembaga legislatif merupakan cabang kekuasaan negara yang mana bertugas membuat, membahas, juga mengesahkan undang-undang. Di Indonesia, lembaga legislatif terdiri melawan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), kemudian Dewan Perwakilan Daerah (DPD).

Menurut ahli hukum tata negara Miriam Budiardjo, lembaga legislatif memiliki dua fungsi utama, yaitu:

  1. Fungsi legislasi: menentukan kebijakan negara dan juga menyebabkan undang-undang, diantaranya pada dalamnya hak inisiatif juga hak amandemen terhadap RUU.
  2. Fungsi pengawasan: mengawasi pelaksanaan undang-undang oleh lembaga eksekutif agar berjalan sesuai dengan ketentuan hukum kemudian kepentingan rakyat.

Lembaga legislatif juga memiliki kewenangan pada hal pengesahan anggaran, pengawasan perjanjian internasional, juga pemberian persetujuan terhadap kebijakan strategis negara lainnya.

Dalam sistem presidensial, lembaga legislatif berdiri secara independen dari eksekutif juga memiliki kedudukan setara pada penyelenggaraan pemerintahan.

Lembaga yudikatif: penegak hukum kemudian konstitusi

Lembaga yudikatif adalah cabang kekuasaan negara yang dimaksud menjalankan fungsi kehakiman, yakni menegakkan hukum serta keadilan berdasarkan UUD 1945. Lembaga ini bersifat independen kemudian bebas dari intervensi lembaga eksekutif maupun legislatif.

Kekuasaan yudikatif ke Negara Indonesia dilaksanakan oleh dua institusi utama, yaitu Mahkamah Agung (MA) juga Mahkamah Konstitusi (MK).

1. Mahkamah Agung

Sebagai pengadilan tertinggi, MA mempunyai wewenang untuk:

  • Memutus permohonan kasasi.
  • Menyelesaikan sengketa kewenangan mengadili antar lembaga peradilan.
  • Memeriksa permohonan peninjauan kembali (PK).
  • Melakukan uji materiil terhadap peraturan pada bawah undang-undang.

MA juga membawahi empat lingkungan peradilan, yaitu peradilan umum, peradilan agama, peradilan tata perniagaan negara, lalu peradilan militer. Selain itu, terdapat pengadilan khusus seperti Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Pengadilan HAM, kemudian lainnya.

2. Mahkamah Konstitusi

MK mempunyai peran strategis di merawat supremasi konstitusi dan juga demokrasi. Adapun kewenangan MK meliputi:

  • Menguji undang-undang terhadap UUD 1945.
  • Menyelesaikan sengketa kewenangan antar lembaga negara.
  • Memutus pembubaran partai politik.
  • Menyelesaikan sengketa hasil pemilihan umum.
  • Memberikan tindakan melawan pendapat DPR terkait dugaan pelanggaran Presiden dan/atau Wakil Presiden.

Tiga pilar penopang demokrasi

Ketiga lembaga negara ini merupakan pilar utama di menjalankan roda pemerintahan yang dimaksud demokratis. Lembaga eksekutif bertugas menjalankan kebijakan, legislatif bertugas merumuskan aturan, kemudian yudikatif bertugas menegakkan keadilan. Ketiganya harus berjalan seimbang kemudian saling mengawasi agar tidak ada muncul penyalahgunaan kekuasaan.

Artikel ini disadur dari Fungsi lembaga eksekutif, legislatif, dan yudikatif di Indonesia

Related Articles

Back to top button