Gaya Hidup

Daftar negara yang dimaksud legalkan ganja untuk keperluan medis

DKI Jakarta – Ganja yang dimaksud selama ini identik dengan stigma negatif, ternyata miliki peluang besar pada bola medis. Sejumlah negara sudah melegalkan ganja untuk tujuan pengobatan, dengan regulasi yang mana ketat dan juga pengawasan dari otoritas kesejahteraan setempat.

Legalitas ganja medis direalisasikan melawan dasar pertimbangan khasiat terapeutik yang dimaksud terkandung di tumbuhan Cannabis sativa. Zat terlibat di ganja seperti tetrahydrocannabinol (THC) kemudian cannabidiol (CBD) terbukti membantu mengatasi sebagian gejala penyakit berat, mulai dari nyeri kronis, epilepsi, hingga efek samping penyembuhan kanker.

Berikut ini adalah daftar negara yang digunakan telah lama melegalkan ganja untuk keinginan medis:

1. Amerika Serikat
Hingga 2023, ganja medis telah lama dilegalkan di dalam 38 negara bagian, tiga wilayah teritori, kemudian District of Columbia. Pengaplikasian ganja untuk permintaan rekreasi permanen ilegal pada tingkat federal. Negara bagian seperti Colorado, California, New York, juga Virginia di antaranya yang dimaksud memiliki sistem regulasi ganja medis yang tersebut paling maju.

2. Thailand
Thailand berubah menjadi negara Asia pertama yang digunakan melegalkan ganja untuk medis sejak 9 Juni 2022. otoritas bahkan memperbolehkan warga menginvestasikan ganja di rumah untuk kepentingan komersial, dengan hasil panen yang mana dijual ke pemerintah.

3. Korea Selatan
Sejak November 2018, Korea Selatan mengizinkan penyelenggaraan ganja medis pada bentuk turunan seperti obat Sativex juga Epidiolex. Ganja rekreasi terus dilarang keras dengan ancaman hukuman penjara.

4. Argentina
Argentina melegalkan ganja medis pada 2017 dan juga berubah menjadi negara pertama yang memberikan ganja medis secara gratis terhadap pasien. Sejak 2022, pemanfaatan di jumlah total kecil untuk pribadi didekriminalisasi.

5. Belize
Belize mendekriminalisasi ganja pada 2021. Meski demikian, ganja belum dijual bebas di toko, lalu regulasinya masih terbatas pada konsumsi pribadi.

6. Kroasia
Kroasia melegalkan ganja medis untuk pasien kanker, HIV/AIDS, lalu multiple sclerosis. Ganja medis diimpor dari Kanada juga hanya sekali tersedia pada bentuk cair atau kapsul.

7. Finlandia
Finlandia mengizinkan penyelenggaraan ganja medis di bawah lisensi ketat. Sistem seperti Sativex juga Bedrocan cuma tersedia pada apotek yang mana telah terjadi disetujui pemerintah.

8. Makedonia
Makedonia melegalkan ganja medis pada 2016. Hanya minyak ganja yang tersebut diizinkan lalu harus diperoleh dengan resep dari dokter spesialis tertentu.

9. Selandia Baru
Selandia Baru mengatur penyelenggaraan ganja medis melalui resep dari dokter berlisensi. Barang yang dimaksud disetujui adalah Sativex, semprotan yang mana mengandung rasio THC dan juga CBD.

10. Inggris
Inggris melegalkan ganja untuk keperluan medis sejak November 2018. Namun, hanya sekali pasien dengan status khusus seperti epilepsi parah serta multiple sclerosis yang dapat mengaksesnya.

11. Zimbabwe
Zimbabwe memperbolehkan budidaya dan juga pemakaian ganja medis sejak April 2018, dengan izin dari otoritas untuk kepentingan medis lalu penelitian.

12. Siprus
Siprus melegalkan ganja medis untuk pasien tumor ganas stadium akhir. Hanya hasil minyak ganja yang digunakan diperbolehkan, kemudian penggunaannya diawasi secara langsung oleh Kementerian Kesehatan.

Bagaimana kabar ganja medis pada Indonesia?
Di Indonesia, ganja masih dikategorikan sebagai narkotika golongan I yang digunakan dilarang. Namun, Badan Narkotika Nasional (BNN) berada dalam mengkaji kemungkinan pemanfaatan ganja untuk medis melalui riset dengan Kementerian Bidang Kesehatan kemudian Badan Penelitian lalu Inovasi Nasional (BRIN).

Kepala BNN Komjen Pol. Marthinus Hukom menyatakan bahwa penelitian akan direalisasikan dalam laboratorium forensik BNN sebagai bagian dari respons menghadapi putusan Mahkamah Konstitusi yang tersebut memohonkan pengkajian ganja medis. Dorongan ini juga berasal dari masyarakat, diantaranya keluarga pasien dengan celebral palsy yang mengajukan permohonan uji materi terhadap Undang-Undang Narkotika.

Anggota Komisi III DPR RI Hinca Panjaitan pada rapat kerja sama-sama BNN menyatakan bahwa riset ganja medis mendesak dijalankan mengingat adanya putusan MK yang mana sudah pernah terbit sejak tiga tahun lalu.

Dengan semakin banyaknya negara yang mana melegalkan ganja untuk pengobatan, Tanah Air sekarang ini berada pada titik penting di merespons tuntutan ilmiah kemudian kemanusiaan terhadap pemanfaatan ganja untuk medis secara legal dan juga terukur.

Artikel ini disadur dari Daftar negara yang legalkan ganja untuk kebutuhan medis

Related Articles

Back to top button