Daftar 75 Negara yang dimaksud Kena Tarif Impor Trump: Indonesia 32%, Vietnam 46%

JAKARTA – Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump resmi menerapkan kebijakan tarif impor baru terhadap hampir semua negara-negara mitra dagangnya. Indonesia menjadi salah satu negara yang digunakan juga terkena tarif Trump yakni sebesar 32%.
“Kita akhirnya menempatkan Amerika di tempat sikap pertama,” ujar Trump seperti disitir Reuters.
Kebijakan yang tersebut disebut sebagai hari pembalasan ini diklaim oleh Trump sebagai upaya menekan defisit perdagangan. Tarif impor tertinggi dikenakan Trump untuk Kamboja dengan 49%, sementara tarif terendah 10% diberlakukan pada sebagian negara seperti Uni Emirat Arab, Australia, juga Selandia Baru.
Sedangkan Taiwan dan juga Fiji mirip dengan Indonesia dikenakan tarif 32%. Angka ini lebih banyak tinggi dibandingkan dengan Negeri Sakura (24%), India (26%), kemudian Korea Selatan (25%).
Trump menyampaikan kebijakan ini dibuat dengan prinsip resiprokal atau timbal balik. Amerika Serikat mengenakan tarif yang sebanding dengan bea masuk yang diterapkan oleh negara-negara lain terhadap barang AS. Namun ada beberapa pengecualian pada mana Negeri Paman Sam mengenakan tarif setara dengan yang tersebut diberlakukan negara lain.
Ditekankan juga oleh Trump bahwa banyak negara sahabat justru lebih besar merugikan Negeri Paman Sam dibandingkan negara yang tersebut dianggap lawan. Dia juga menyinggung kebijakan Amerika Serikat yang tersebut selama ini disebutnya terlalu ekonomis hati pada membantu perekonomian negara lain, termasuk Meksiko dan juga Kanada.
“Kita mensubsidi sejumlah negara lalu menciptakan mereka masih bertahan pada bisnis. Mengapa kita melakukan ini? Pada titik tertentu, merekan harus bekerja untuk diri mereka itu sendiri,” tambahnya.
Trump mengumumkan tarif dasar sebesar 10% ke seluruh negara, meninggikan bea impor untuk berbagai mitra yang dimaksud ia gambarkan sebagai aktor jahat.
Langkah-langkah yang diambil Trump merupakan eskalasi terbaru dari pertempuran dagang yang digunakan juga mencakup rencana untuk mengenakan tarif 25% pada semua kendaraan buatan luar negeri.






