Berita Nasional

Daftar 16 Pekerjaan TNI di Operasi Militer Selain Perang

JAKARTA – Rapat Paripurna DPR ke-15 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024–2025 telah terjadi mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Tentara Nasional Indonesia ( RUU TNI ) menjadi undang-undang, Kamis (20/3/2025). Salah satu poin perubahannya adalah penambahan tugas pokok TNI di Operasi Militer Selain Perang (OMSP) di tempat Pasal 7 yang digunakan semula 14 pada masa kini ditambah menjadi 16.

“Operasi militer selain perang, memang benar operasi militer untuk peperangan ini makin mudah-mudahan tidak ada pernah terjadi, supaya kita semua tiada pada situasi yang dimaksud sulit,” kata Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU TNI Utut Adianto pada laporannya di tempat Rapat Paripurna DPR hari ini.

Utut menjelaskan, pasal ini menambah cakupan tugas pokok TNI di OMSP dari semula 14 menjadi 16 penambahan dua tugas pokok di OMSP. “Itu meliputi membantu di upaya menanggulangi ancaman pertahanan cyber juga yang mana kedua membantu pada melindungi juga menyelamatkan warga negara juga kepentingan nasional dalam luar negeri,” kata politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini.

Perluasan cakupan OMSP ini khususnya di menghadapi ancaman siber serta proteksi warga negara Indonesia (WNI) dalam luar negeri. Dengan revisi UU tersebut, TNI pada masa kini miliki peran pada membantu pemerintah menanggulangi serangan siber, yang mana akan berfokus pada pertahanan terhadap ancaman digital yang semakin kompleks.

Di samping itu, TNI juga diberi mandat untuk melindungi dan juga menyelamatkan WNI dan juga kepentingan nasional di area luar negeri, teristimewa di situasi darurat atau konflik bersenjata. “Ancaman pertahanan pada masa kini bukanlah semata-mata fisik, tetapi juga digital kemudian transnasional. Revisi ini menegaskan TNI siap menghadapi tantangan zaman,” ujar Wakil Ketua Komisi I DPR Budisatrio Djiwandono.

Dalam revisi ini, operasi OMSP yang mana melibatkan pertempuran, seperti penanganan separatisme, harus diatur pada Peraturan pemerintahan (PP) lalu wajib dilaporkan ke DPR sebelum dilaksanakan. Jika DPR bukan menyetujui, maka operasi yang dimaksud harus dihentikan.

Ketua Fraksi Partai Gerindra DPR ini menegaskan bahwa revisi ini tidak untuk mengambil alih tugas Polri maupun institusi penegak hukum lainnya, melainkan untuk meningkatkan kekuatan pertahanan negara terhadap ancaman baru yang dimaksud dapat mengganggu kedaulatan NKRI. “TNI tidaklah akan masuk ke ranah yang tersebut tidaklah berkaitan dengan pertahanan negara. Ini adalah murni untuk menjamin negara memiliki kesiapan menghadapi ancaman pertahanan modern,” tuturnya.

Berikut 16 tugas pokok TNI di OMSP setelahnya RUU TNI disahkan DPR hari ini:

1. mengatasi aksi separatis bersenjata;
2. mengatasi pemberontakan bersenjata;
3. mengatasi aksi terorisme;
4. mengamankan wilayah perbatasan;
5. mengamankan objek vital nasional yang bersifat strategis;
6. melaksanakan tugas perdamaian dunia sesuai dengan kebijakan kebijakan pemerintah luar negeri;
7. mengamankan Presiden serta Wakil Presiden beserta keluarganya;
8. memberdayakan wilayah pertahanan kemudian kekuatan pendukungnya secara dini sesuai dengan sistem pertahanan semesta;
9. membantu tugas pemerintahan di area daerah;
10. membantu Kepolisian Negara Republik Indonesia pada rangka tugas keamanan juga ketertiban warga yang tersebut diatur pada undang-undang;
11. membantu mengamankan tamu negara setingkat kepala negara dan juga perwakilan pemerintah asing yang dimaksud sedang berada di dalam Indonesia;
12. membantu menanggulangi akibat bencana alam, pengungsian, dan juga pemberian bantuan kemanusiaan;
13. membantu pencarian serta pertolongan pada kecelakaan (search and rescue);
14. membantu pemerintah di pengamanan pelayaran serta penerbangan terhadap pembajakan, perompakan, kemudian penyelundupan;
15. membantu pada upaya menanggulangi ancaman siber;
16. membantu di melindungi serta menyelamatkan warga negara dan juga kepentingan nasional pada luar negeri.

Related Articles

Back to top button