Daftar 14 Kementerian/Lembaga yang Bisa Diisi Prajurit Aktif pasca RUU TNI Disahkan

JAKARTA – Revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia ( RUU TNI ) telah terjadi resmi disahkan menjadi UU. Berdasarkan aturan baru hasil revisi, anggota TNI berpartisipasi boleh menempati jabatan di area 14 kementerian / lembaga yang sudah ditentukan.
Hal ini disampaikan Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU TNI, Utut Adianto pada laporannya ketika rapat paripurna pada Kompleks MPR/DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (20/3/2025). Menurutnya, ada tiga poin penting yang sudah pernah dibahas DPR lalu pemerintah mengubah beberapa pasal menyangkut tugas dan juga kewenangan pokok TNI.
Utut mengatakan, salah satu pasal yang mana direvisi adalah Pasal 47 terkait penempatan prajurit TNI pada kementerian serta lembaga. Ketua Fraksi PDIP DPR itu mengatakan, prajurit terlibat dapat menduduki jabatan di tempat Kementerian/Lembaga yang mana semula berjumlah 10 menjadi 14 berdasarkan permintaan pimpinan Kementerian/Lembaga juga dengan tetap saja tunduk pada ketentuan peraturan administrasi yang berlaku di dalam lingkungan kementerian dan juga lembaga tersebut.
Kementerian/Lembaga yang Bisa Diisi Prajurit TNI Aktif
1. Kementerian Koordinator Area Politik lalu Keamanan
2. Kementerian Pertahanan, termasuk Dewan Perlindungan Nasional
3. Kesekretariatan negara yang mana menangani urusan kesekretariatan presiden kemudian kesekretariatan militer presiden
4. Badan Intelijen Negara
5. Badan Siber dan/atau Sandi Negara
6. Lembaga Ketahanan Nasional
7. Badan Search And Rescue (SAR) Nasional
8. Badan Narkotika Nasional
9. Mahkamah Agung
10. Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP)
11. Badan Penanggulangan Bencana
12. Badan Penanggulangan Terorisme
13. Badan Ketenteraman Laut
14. Kejaksaan Republik Indonesia (Jaksa Agung Muda Area Tindak Pidana Militer).
“Di luar penempatan pada 14 Kementerian lembaga yang mana telah lama disebutkan TNI dapat menduduki jabatan sipil dengan catatan harus mengundurkan diri atau pensiun dari dinas bergerak keprajuritan,” kata Utut di laporannya.
Revisi lain terkait batas usia pensiun anggota TNI yang mana diatur pada Pasal 53. Usia pensiun anggota TNI dibagi pada tiga klaster, yakni Tamtama serta Bintara, Perwira Menengah, juga Perwira Tinggi. Rinciannya, usia pensiun Bintara juga Tamtama 55 tahun, Perwira sampai dengan pangkat Kolonel 58 tahun, Perwira Tinggi bintang 1 jadi 60 tahun, lalu Perwira Tinggi bintang 2 jadi 61 tahun. Lalu, Perwira Tinggi bintang 3 jadi 62 tahun dan juga Perwira Tinggi bintang 4 jadi 63 tahun dan juga dapat diperpanjang maksimal 2 tahun sesuai tindakan presiden.
“Inilah keadilan pada Pasal 53 kita menambah masa dinas keprajuritan. Pada pasal ini mengalami pembaharuan masa bakti prajurit masa dinas yang dimaksud selama pada ini diatur usia paling tinggi 58 bagi perwira juga 53 tahun bagi Bintara serta Tamtama mengalami penambahan sesuai dengan jenjang kepangkatan,” kata Utut di laporannya.
Selain mengenai usia pensiun, revisi juga menyasar Kedudukan TNI pada Pasal 7 mengenai Operasi Militer Selain Perang (OMSP). “Operasi militer selain perang, memang sebenarnya operasi militer untuk konflik ini makin mudah-mudahan tidak ada pernah terjadi, supaya kita semua bukan di situasi yang tersebut sulit,” ungkap Utut.
Pasal ini menambah cakupan tugas pokok TNI pada OMSP dari semula 14 menjadi 16 penambahan dua tugas pokok di OMSP. “Itu meliputi membantu di upaya menanggulangi ancaman pertahanan cyber serta yang tersebut kedua membantu di melindungi kemudian menyelamatkan warga negara dan juga kepentingan nasional di tempat luar negeri,” katanya.
Menurut Utut, revisi UU TNI tetap saja mendasarkan pada nilai kemudian prinsip demokrasi. “Kami menegaskan bahwa inovasi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang tentara Nasional Indonesia tetap saja berdasarkan pada nilai kemudian prinsip demokrasi supremasi sipil hak asasi manusia juga memenuhi ketentuan hukum nasional serta hukum internasional yang digunakan sudah disahkan,” katanya.