Berita Nasional

Cara ganti pelat nomor kendaraan mobil di dalam 2025: Syarat serta prosedurnya

Ibukota Indonesia – Mengganti pelat nomor kendaraan mobil adalah hal yang mana wajib dijalankan apabila masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) sudah ada mencapai lima tahun atau jikalau ada inovasi data kendaraan. Proses ini penting untuk memverifikasi kendaraan terus legal digunakan di dalam jalan raya. Namun, masih berbagai pemilik mobil yang tersebut bingung dengan prosedurnya.

Lantas, bagaimana cara mengganti pelat nomor kendaraan yang dimaksud baru? Berikut ini kriteria kemudian prosedur yang mana harus diperhatikan agar langkah-langkah penggantian berjalan lancar tanpa kendala untuk pada tahun 2025, menyampaikan Auto2000 dan juga beraneka sumber lainnya.

Syarat mengganti pelat nomor pada mobil

Sebelum mengganti pelat nomor kendaraan, ada beberapa dokumen yang digunakan harus disiapkan agar rute berjalan lancar. Berikut adalah persyaratan yang dimaksud perlu dipenuhi:

1. STNK asli beserta fotokopi-nya.

2. KTP asli dan juga fotokopi, dan juga BPKB asli dan juga salinannya yang digunakan dimiliki pemilik kendaraan.

3. Kendaraan yang dimaksud akan diperbarui pelat nomor-nya harus dibawa ke Samsat.

4. Bukti cek fisik kendaraan yang mana diperoleh setelahnya pemeriksaan dalam kantor Samsat.

Pastikan data yang digunakan tertera pada KTP pemilik sesuai dengan nama yang mana tercantum di STNK untuk mengelakkan kendala ketika pengurusan.

Jika kendaraan yang digunakan dimiliki merupakan mobil bekas, maka diperlukan surat kuasa yang mana dilengkapi dengan KTP asli pemilik sebelumnya sebagai salah satu persyaratan perpanjangan STNK.

Seluruh dokumen di berhadapan dengan wajib dibawa pada waktu mengurus pergantian pelat nomor. Jika ada yang digunakan kurang, pihak Samsat berhak menolak permohonan tersebut. Agar tak mengalami kesulitan di dalam kemudian hari, ada baiknya menyimpan dokumen penting seperti BPKB pada tempat yang tersebut aman dan juga enteng diakses pada waktu dibutuhkan.

Prosedur penggantian pelat nomor kendaraan

Setelah memenuhi persyaratan dokumen, langkah berikutnya adalah menjalani langkah-langkah penggantian pelat nomor atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) dalam kantor Samsat sesuai domisili. Berikut tahapan yang mana diperlukan dilakukan:

1. Cek fisik kendaraan

Serahkan seluruh dokumen yang tersebut dibutuhkan, tak lama kemudian lakukan pembayaran untuk pemeriksaan fisik kendaraan sesuai tarif yang tersebut berlaku di Samsat. Petugas akan melakukan cek fisik, diantaranya serangkaian gesek nomor rangka kemudian mesin kendaraan sebagai bagian dari prosedur penggantian pelat nomor.

2. Mengisi formulir data kendaraan

Setelah pemeriksaan fisik selesai, bawa hasilnya ke loket legalisir di dalam kantor Samsat. Kemudian, Anda akan diberikan formulir yang mana harus diisi dengan data kendaraan lalu identitas pemilik. Pastikan semua informasi yang mana dicantumkan sesuai dengan dokumen yang mana ada. Sampai tahap ini, tak ada biaya tambahan yang digunakan dikenakan.

3. Melakukan pembayaran

Setelah formulir diserahkan, langkah selanjutnya adalah membayar biaya penggantian pelat nomor. Biaya ini cukup terjangkau mengingat masa berlakunya mencapai lima tahun. Pastikan Anda sudah pernah menyiapkan dana sesuai dengan tarif yang digunakan berlaku.

4. Pengambilan STNK juga pelat nomor baru

Setelah pembayaran selesai, tunggu hingga nama Anda dipanggil untuk menerima STNK kemudian pelat nomor yang mana baru. Mengurus penggantian pelat nomor dengan segera ke kantor Samsat lebih tinggi hemat juga transparan dibandingkan menggunakan jasa perantara atau calo. Oleh lantaran itu, sebaiknya lakukan sendiri agar bukan penting mengeluarkan biaya tambahan.

Lokasi penggantian pelat nomor mobil

Penggantian pelat nomor kendaraan yang digunakan berlaku setiap lima tahun dapat direalisasikan dalam kantor Samsat Induk yang sesuai dengan wilayah kendaraan yang dimaksud terdaftar.

Oleh oleh sebab itu itu, pastikan untuk datang ke kantor Samsat yang digunakan berada pada domisili Anda. Banyak yang dimaksud bertanya apakah rute ini dapat dilaksanakan melalui layanan Samsat Keliling.

Perlu diketahui bahwa layanan Samsat Keliling umumnya hanya saja melayani pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) lalu tidak penggantian pelat nomor. Untuk itu, disarankan secara langsung mengurusnya di dalam kantor Samsat Induk agar tahapan berjalan lancar.

Artikel ini disadur dari Cara ganti pelat nomor kendaraan mobil di 2025: Syarat dan prosedurnya

Related Articles

Back to top button