Berita Nasional

Cara kemudian kriteria ganti alamat KTP secara online tahun 2025

Ibukota – Proses penggantian alamat pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) pada masa kini semakin mudah-mudahan dengan adanya layanan online yang tersebut disediakan oleh Dinas Kependudukan juga Pencatatan Sipil (Disdukcapil) pada beraneka daerah. Inovasi ini bertujuan untuk mempermudah warga di mengurus administrasi kependudukan tanpa terkendala jarak juga waktu.

Layanan ini memungkinkan warga untuk mengurus pembaharuan alamat tanpa harus datang segera ke kantor Disdukcapil. Dengan begitu, prosesnya berubah jadi lebih besar praktis serta efisien, sekaligus menurunkan antrean dan juga mempercepat pelayanan bagi penduduk yang tersebut membutuhkan. Dengan demikian, simak berikut cara serta persyaratan yang dimaksud diperlukan.

Syarat penggantian alamat KTP secara online

Sebelum mengajukan permohonan pembaharuan alamat pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) secara online, pastikan Anda telah lama menyiapkan dokumen-dokumen yang tersebut diperlukan. Persyaratan ini telah dilakukan diatur di Peraturan Presiden No. 96 Tahun 2018 dan juga Permendagri No. 108 Tahun 2019. Berikut daftar dokumen yang dimaksud wajib disiapkan:

1. Kartu Keluarga (KK)

Siapkan dokumen asli beserta fotokopinya.

2. Kartu Tanda Penduduk (KTP)

Lampirkan KTP asli juga salinan fotokopi.

3. Pas foto

Gunakan foto berukuran 3×4 cm banyaknya 4 lembar.

4. Surat Keterangan Pindah (SKP)

Pastikan dokumen ini sudah distempel juga ditandatangani oleh Kepala kantor Disdukcapil.

5. SKP tembusan

Dokumen ini harus memiliki stempel juga tanda tangan sebagai tembusan untuk pihak kelurahan atau kecamatan terkait.

Langkah-langkah penggantian alamat KTP secara online

Berikut adalah langkah-langkah untuk mengajukan pembaharuan alamat KTP secara online:

1. Akses Website Resmi Disdukcapil

Kunjungi laman web Disdukcapil sesuai domisili Anda yang menyediakan layanan pindah alamat secara online. Misalnya, untuk wilayah Jepara, akses melalui https://disdukcapil.jepara.go.id.​

2. Pengisian data diri

Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) serta nomor ponsel yang tersebut terlibat pada kolom yang dimaksud disediakan.

3. Pilih jenis layanan

Pilih opsi "Perpindahan Keluar" atau sesuai dengan layanan yang dibutuhkan.

4. Pilih anggota keluarga yang pindah

Tentukan siapa semata anggota keluarga yang digunakan akan pindah domisili.​

5. Isi data kepindahan

Lengkapi data kepindahan, di antaranya NIK pemohon atau anggota keluarga yang digunakan akan pindah, alamat asal, alamat tujuan, serta alasan pindah.​

6. Unggah dokumen pendukung

Unggah dokumen yang tersebut diperlukan, seperti KTP, KK, dan juga SKP dari kelurahan.​

7. Kirim permohonan

Setelah semua data terisi juga dokumen terunggah, klik tombol "Kirim" untuk mengajukan permohonan.

8. Verifikasi oleh petugas

Tunggu serangkaian verifikasi dari anggota Disdukcapil. Jika data kemudian dokumen lengkap juga valid, tim akan memproses permohonan Anda.​

9. Penerbitan dokumen baru

Setelah verifikasi selesai, Disdukcapil akan menerbitkan Surat Keterangan Pindah Warga Negara Nusantara (SKPWNI) juga Kartu Keluarga dengan alamat baru.​

10. Unduh dan juga cetak dokumen

Unduh dokumen yang mana sudah diterbitkan kemudian cetak menggunakan kertas HVS 80 gram ukuran A4 untuk keperluan administrasi selanjutnya.​

Layanan online ini mungkin saja belum tersedia di semua daerah. Oleh dikarenakan itu, pastikan untuk memeriksa ketersediaannya pada Disdukcapil wilayah Anda sebelum mengajukan permohonan. Meskipun sebagian besar langkah-langkah dapat direalisasikan secara daring, beberapa area mungkin saja masih memerlukan diperkenalkan fisik untuk verifikasi tertentu.

Selalu ikuti petunjuk yang tersebut diberikan oleh Disdukcapil setempat agar serangkaian berjalan lancar. Selain itu, pastikan semua data yang dimaksud Anda masukkan sesuai dengan dokumen resmi. Kesalahan di pengisian informasi dapat menyebabkan penolakan atau penundaan di langkah-langkah inovasi alamat KTP.

Dengan adanya layanan penggantian alamat KTP secara online, diharapkan masyarakat dapat lebih besar simpel juga cepat di mengurus administrasi kependudukan, sehingga data diri masih akurat serta up-to-date sesuai domisili terbaru.

Artikel ini disadur dari Cara dan syarat ganti alamat KTP secara online tahun 2025

Related Articles

Back to top button