Teknologi

Blokir Konten yang Dicap Sangat Berbahaya , X Gugat India

NEW DELHI X, jaringan media sosial milik miliarder Amerika Serikat Elon Musk, menggugat pemerintah India, menuduhnya memblokir konten secara ilegal melalui sistem penyensoran besar-besaran.

Gugatan tersebut, yang diajukan awal bulan ini pada Pengadilan Tinggi Karnataka, menuduh bahwa otoritas India telah lama menciptakan sistem yang mana memungkinkan lembaga pemerintah, pejabat negara bagian, juga polisi setempat untuk mengeluarkan perintah pemadaman listrik skala besar.

X mengklaim bahwa ‘portal penyensoran’ melanggar konstitusi India serta Undang-Undang Teknologi Data negara tersebut.

“Hal ini akan mengakibatkan penyensoran lalu pemblokiran informasi sah yang dimaksud signifikan pada media X, yang tersebut akan merugikan X dan juga berdampak buruk pada bisnisnya,” kata gugatan tersebut, seperti dilansir The Washington Post.

Tindakan hukum yang dimaksud dilaksanakan pada waktu Musk berupaya memperluas kepentingan bisnisnya pada India serta pada waktu Awal Menteri Narendra Modi menghadapi tekanan yang dimaksud meningkat dari Presiden Amerika Serikat Donald Trump terkait hambatan perdagangan lalu imigrasi.

Shashank Reddy, mitra pengelola firma hukum yang dimaksud berfokus pada teknologi Evam Law & Policy, menyatakan untuk The Washington Post bahwa perselisihan yang dimaksud melampaui interpretasi hukum.

“Ini tidak lagi kesulitan tunggal atau hanya sekali terkait dengan penafsiran bagian tertentu dari undang-undang. Hal ini adalah hambatan geopolitik yang digunakan lebih lanjut besar,” katanya.

Related Articles

Back to top button