Arab Saudi umumkan sanksi bagi jemaah haji tiada berizin

Riyadh – Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi telah lama mengumumkan sanksi bagi individu yang dimaksud melanggar ketentuan yang digunakan mewajibkan izin untuk melaksanakan ibadah Haji, juga bagi merekan yang mana memfasilitasi pelanggaran tersebut.
Kantor Berita Arab Saudi, SPA, pada Mulai Pekan (28/4), menyampaikan bahwa mulai 1 Dzulqa’dah hingga akhir 14 Dzulhijjah (29 April-12 Mei) beberapa sanksi akan diberlakukan.
Pertama, denda hingga 20.000 riyal Arab Saudi (Rp89,5 juta) akan dikenakan untuk individu yang digunakan kedapatan melaksanakan atau mencoba melaksanakan Haji tanpa izin, dan juga untuk pemegang semua jenis visa kunjungan yang digunakan mencoba memasuki atau tinggal ke kota Makkah dan juga kawasan suci selama periode yang dimaksud telah terjadi ditentukan.
Kedua, denda hingga 100.000 riyal Arab Saudi (Rp447,4 juta) akan dikenakan untuk siapa belaka yang mana mengajukan visa kunjungan untuk individu yang dimaksud telah dilakukan melaksanakan atau mencoba melaksanakan Haji tanpa izin, atau yang digunakan telah terjadi memasuki atau tinggal dalam kota Makkah serta kawasan suci selama periode yang digunakan ditentukan.
Denda ini akan berlipat ganda untuk setiap individu yang dimaksud terlibat.
Denda yang tersebut identik juga akan dikenakan untuk siapa semata yang dimaksud mengangkut atau mencoba mengangkut pemegang visa kunjungan ke kota Makkah dan juga kawasan suci selama periode tersebut, juga untuk merek yang menampung atau mencoba menampung pemegang visa kunjungan ke bermacam jenis akomodasi.
Jenis akomodasi yang digunakan dimaksud di antaranya hotel, apartemen, rumah pribadi, tempat penampungan, atau area pemondokan jemaah Haji.
Denda yang dimaksud mencakup tindakan menyembunyikan keberadaan mereka itu atau memberikan bantuan yang digunakan memungkinkan dia untuk tinggal.
Denda akan berlipat ganda untuk setiap individu yang ditampung, disembunyikan, atau dibantu.
Ketiga, penyusup ilegal yang mencoba melaksanakan Haji, baik yang dimaksud berstatus penduduk maupun yang dimaksud melebihi batas waktu tinggal, akan dideportasi ke negara jika mereka juga dilarang memasuki Arab Saudi selama 10 tahun.
Keempat, pengadilan terkait akan diminta untuk menyita kendaraan darat yang dimaksud digunakan untuk mengangkut pemegang visa kunjungan ke kota Makkah serta kawasan suci selama periode tersebut, jikalau kendaraan yang disebutkan dimiliki oleh pengangkut, fasilitator, atau pihak yang tersebut terlibat.
Sumber: SPA-OANA
Baca juga: Komisi VIII: Tindak tegas travel haji ilegal lewat cabut izin
Artikel ini disadur dari Arab Saudi umumkan sanksi bagi jemaah haji tidak berizin






