Berita Nasional

Apa sekadar yang dilarang pada UU ITE? Ini adalah daftarnya

DKI Jakarta – Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Berita serta Transaksi Elektronik atau tambahan dikenal dengan UU ITE merupakan hasil inovasi menghadapi UU Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana telah lama diubah terakhir dengan UU Nomor 19 Tahun 2016. Undang-undang ini menjadi dasar hukum penting pada mengatur aktivitas yang dimaksud berkaitan dengan pemakaian internet, komputer, juga media elektronik lainnya.

UU ITE bertujuan untuk memberikan pengamanan hukum terhadap komunitas pada ruang digital juga menjaga dari penyalahgunaan teknologi informasi lalu komunikasi. Seiring dengan perkembangan zaman, aturan ini terus diperbarui guna menjawab tantangan era digital.

Berikut adalah beberapa perbuatan yang tersebut dilarang pada UU ITE lalu dapat dikenai sanksi pidana:

1. Pencemaran nama baik
UU ITE melarang setiap khalayak untuk menyebarkan informasi elektronik yang bermuatan penghinaan atau pencemaran nama baik. Hal ini diatur pada Pasal 27 ayat (3) serta Pasal 45 ayat (3) UU No. 19 Tahun 2016. Pelaku dapat dikenai pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda maksimal Rp750 juta.

2. Ujaran kebencian
Pemerintah secara tegas melarang penyebaran ujaran kebencian berbasis SARA (Suku, Agama, Ras, lalu Antargolongan). Aturan ini tertuang di Pasal 45A ayat (2) UU No. 19 Tahun 2016. Pelaku ujaran kebencian dapat dikenai pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda maksimal Rp1 miliar.

3. Perjudian online
Perjudian yang mana direalisasikan melalui media elektronik juga diantaranya pada aksi pidana berdasarkan UU ITE. Ketentuan ini terdapat pada Pasal 27 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (2) UU No. 19 Tahun 2016, dan juga KUHP Pasal 303 juga UU No. 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian. Ancaman hukuman mencapai 6 tahun penjara dan/atau denda maksimal Rp1 miliar.

4. Penyebaran konten asusila
Penyebaran video atau informasi yang tersebut melanggar kesusilaan, di antaranya pornografi, dilarang keras. Ketentuan ini termuat di Pasal 27 ayat (1) lalu Pasal 45 ayat (1) UU No. 19 Tahun 2016 juga Pasal 4 ayat (1) UU No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Sanksi pidana maksimal 6 tahun penjara dan/atau denda hingga Rp1 miliar.

5. Pengancaman serta pemerasan
UU ITE juga mengatur larangan terhadap penyebaran konten yang tersebut bermuatan pemerasan dan/atau pengancaman. Hal ini tertuang pada Pasal 27 ayat (4) lalu Pasal 45 ayat (4) UU No. 19 Tahun 2016. Pelaku diancam pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda maksimal Rp1 miliar.

UU ITE bermetamorfosis menjadi payung hukum yang digunakan penting di menciptakan ruang digital yang tersebut aman, sehat, kemudian bertanggung jawab. otoritas mengimbau komunitas untuk lebih besar bijak pada menggunakan media sosial serta teknologi informasi agar tiada terjerat di pelanggaran hukum.

Melalui pemahaman yang dimaksud baik terhadap larangan-larangan pada UU ITE, masyarakat diharapkan dapat menjalankan aktivitas digital secara etis serta sesuai hukum yang digunakan berlaku.

Artikel ini disadur dari Apa saja yang dilarang dalam UU ITE? Ini daftarnya

Related Articles

Back to top button