Otomotif

5 Tips Menawarkan Mobil dengan Cara Over Kredit, Jangan Sampai Kena Jebakan Batman!

JAKARTA – Kebutuhan yang tersebut mendesak terkadang memproduksi pembeli mobil terpaksa memasarkan kendaraannya. Padahal, masih pada status kredit. Bagaimana apabila harus jual mobil secara over kredit?

Menjual mobil kredit berarti Anda berjualan mobil yang mana masih miliki cicilan. Pertama, hubungi leasing untuk memahami persyaratan dan juga kemungkinan biaya.

Lalu, cari pembeli potensial juga lunasi sisa kredit atau buat perjanjian over kredit dengan persetujuan leasing.

Berikut adalah langkah-langkah tambahan detail:

1. Pahami Klausul Kredit & Hubungi Leasing:
– Bacalah kontrak kredit dengan leasing dengan cermat untuk mengetahui kewajiban juga batasan terkait transaksi jual beli mobil.
– Hubungi leasing juga ungkapkan niat Anda untuk berjualan mobil yang dimaksud masih kredit, minta penjelasan mengenai persyaratan serta prosedur yang harus diikuti.

2. Cek Kondisi Mobil & Cari Pembeli:
– Pastikan kondisi mobil pada keadaan baik, lakukan pengecekan mekanis, interior, serta eksterior.
– Menentukan biaya jual yang mana sesuai dengan kondisi lalu tarif pasar.
– Cari pembeli potensial, bisa jadi melalui iklan online, media sosial, atau teman/kenalan.

3. Lunasi Sisa Kredit atau “Over Kredit”:
– Lunas Pembelian: Jika Anda memasarkan mobil serta tak menginginkan sisa cicilan dilanjutkan oleh pembeli, lunasilah sisa kredit terlebih dahulu sebelum menjual.
– Over Kredit: Jika pembeli bersedia melanjutkan cicilan, lakukan proses over kredit dengan melibatkan leasing serta pembeli, pastikan ada perjanjian tercatat dan juga persetujuan dari leasing.

4. Persiapkan Dokumen Penting:
Siapkan dokumen-dokumen penting seperti STNK, BPKB, kontrak kredit, lalu surat-surat kendaraan lainnya.

5. Perhatikan Hal Penting:
Hindari melakukan operasi tanpa sepengetahuan leasing lantaran sanggup melanggar kontrak serta berpotensi kesulitan hukum.
Diskusikan biaya administrasi atau biaya lain yang kemungkinan besar timbul selama proses jual-beli dengan leasing.

Ingat, jual mobil yang dimaksud masih pada status over kredit tanpa izin leasing (atau secara “bawah tangan”) sangat berisiko kemudian dapat mengakibatkan kerugian hukum, finansial, kemudian kesulitan lain, termasuk risiko pembohongan juga sanksi pidana.

Berikut kerugian-kerugiannya:

1. Pelanggaran Hukum serta Sanksi:
Melanggar Perjanjian Leasing:
Menjual mobil yang mana masih dikreditkan tanpa sepengetahuan juga izin leasing adalah pelanggaran perjanjian pembiayaan. Meskipun mobil telah ditransfer, Anda masih bertanggung jawab menghadapi sisa cicilan untuk leasing.

Jika pembeli tidak ada membayar, Anda dapat dilaporkan ke polisi dengan tuduhan penggelapan atau pelanggaran perjanjian fidusia (sesuai Pasal 372 KUHP dan juga Pasal 36 UU Fidusia).

Perusahaan leasing juga dapat menggugat Anda secara perdata berhadapan dengan wanprestasi perjanjian

2. Kerugian Finansial:
Tanggung Jawab Sisa Cicilan:
Jika pembeli over kredit tidak ada mampu melanjutkan cicilan, Anda tetap memperlihatkan diwajibkan membayar sisa cicilan. Permasalahan dengan cicilan dapat merusak reputasi Anda di dalam mata leasing kemudian lembaga keuanganlainnya.

Related Articles

Back to top button