Ekonomi Bisnis

5 Ruas Tol Trans Sumatera Digratiskan Selama Arus Balik 2025, Cek Daftarnya

JAKARTA – PT Hutama Karya (Persero) menggratiskan 5 ruas Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) selama periode arus balik lebaran 2025 . Langkah ini diharapkan bisa saja menyokong kelancaran arus balik Lebaran.

Kelima ruas tol yang dimaksud terdiri dari, 2 (dua) ruas yang dioperasikan tanpa tarif atau belum berbayar, yaitu Tol Betung – Tempino – Jambi (Betajam) Seksi 3 (Bayung Lencir – Tempino) kemudian Tol Binjai – Langsa (Binsa) Seksi Tanjung Pura – Pangkalan Brandan.

Selain itu ada 3 (tiga) ruas lainnya dibuka secara fungsional dan juga juga belum dikenakan tarif, yaitu Tol Pekanbaru – Padang Seksi Padang – Sicincin (Pacin) (35,90 km), Tol Sigli – Banda Aceh (Sibanceh) Seksi Padang Tiji – Seulimeum (23,95 km), dan juga Tol Palembang – Betung (Paltung) Seksi 2 GT Rengas/Musi Landas – Pangkalan Balai (30,67 km).

Executive Vice President (EVP) Sekretaris Organisasi Hutama Karya, Adjib Al Hakim menyampaikan, bahwa inisiasi ruas fungsional ini akan berlangsung setiap hari hingga 10 April 2025 pada pukul 08.00-17.00 Waktu Indonesia Barat untuk Tol Pacin dan juga Sibanceh Seksi 1, sementara untuk Tol Paltung Seksi 2 dioperasikan pada pukul 07.00 WIB-16.00 WIB.

Kebijakan pengoperasian tanpa tarif tol serta inisiasi ruas fungsional ini diharapkan dapat memberikan kenyamanan lalu kelancaran bagi para pengguna jalan selama arus balik Lebaran 2025.

“Khusus arus balik, skema one way pada Tol Palembang – Betung dari arah Jambi menuju Palembang. Ketiga ruas fungsional yang disebutkan belaka diperuntukkan bagi kendaraan Golongan I (non-bus) seperti mobil pribadi dan juga kendaraan kecil lainnya. Kendaraan berat seperti truk, bus, lalu kendaraan non-Golongan I belum diperbolehkan melintas,” imbuh Adjib.

Disampaikan juga bahwa selain pengoperasian ruas tol fungsional, Hutama Karya juga masih memberikan potongan tarif tol sebesar 20% pada ruas-ruas utama JTTS selama periode arus balik Lebaran 2025.

Potongan tarif tol ini berlaku untuk semua golongan kendaraan dengan perjalanan jarak terjauh kemudian diberlakukan pada dua periode, yaitu pada 3 April 2025 pukul 07.00 Waktu Indonesia Barat hingga 5 April 2025 pukul 07.00 Waktu Indonesia Barat juga 8 April 2025 pukul 07.00 Waktu Indonesia Barat hingga 10 April 2025 pukul 07.00 WIB.

Potongan tarif ini berlaku pada Ruas Tol Terbanggi Besar – Kayu Agung (Terpeka), Ruas Tol Indralaya – Prabumulih (Indraprabu), Ruas Tol Pekanbaru – Dumai (Permai), Ruas Tol Indrapura – Kisaran (Inkis), serta Ruas Tol Kuala Tanjung – Tebing Tinggi – Parapat (Kutepat).

Related Articles

Back to top button