10 Negara yang digunakan melarang scan biometrik Worldcoin World App

Ibukota Indonesia – Aplikasi komputer World App atau dikenal pula dengan nama Worldcoin berada dalam berubah jadi sorotan rakyat global, termasuk di dalam Indonesia. Popularitasnya meroket pasca menawarkan imbalan finansial bagi masyarakat yang mana bersedia melakukan pemindaian biometrik pada mata dengan nilai hingga Rp800 ribu.
Namun, dalam balik tawaran tersebut, beraneka negara mengkhawatirkan aspek keamanan data pribadi pengguna, teristimewa terkait data biometrik sensitif.
Worldcoin menggunakan teknologi pemindaian iris untuk memproduksi identitas digital global bernama World ID. Meski diklaim aman oleh pengembangnya, beberapa negara sudah mengambil langkah tegas dalam bentuk larangan, pembatasan, atau penyelidikan terhadap operasi Worldcoin.
Berikut ini adalah 10 negara yang dimaksud diketahui telah terjadi menghentikan atau membatasi aktivitas pindai biometrik oleh Worldcoin:
1. Spanyol
Badan Perlindungan Angka Spanyol (AEPD) pada Desember 2024 memerintahkan Worldcoin untuk menghapus seluruh data biometrik warga negaranya. Pengadilan Tinggi Spanyol membantu kebijakan yang disebutkan dengan alasan pemeliharaan kepentingan publik, setelahnya menemukan pelanggaran terhadap Regulasi Perlindungan Fakta Umum Uni Eropa (GDPR).
2. Hong Kong
Kantor Komisaris Privasi untuk Angka Pribadi (PCPD) Hong Kong menghentikan seluruh operasi pemindaian iris oleh Worldcoin pada Mei 2024. Investigasi PCPD menemukan bahwa pemrosesan data oleh Worldcoin bersifat berlebihan serta bukan perlu, juga sudah memindai lebih lanjut dari 8.000 warga tanpa transparansi yang mana memadai.
3. Jerman
Otoritas Perlindungan Informasi Negara Bagian Bavaria (BayLDA) mengeluarkan perintah korektif untuk Worldcoin pada Desember 2024. Sebelumnya, pada Mei, Worldcoin menyatakan sudah melakukan penutupan sistem verifikasi lamanya juga menghapus semua data biometrik pengguna ke Jerman.
4. Brasil
Otoritas Perlindungan Fakta Nasional Brasil (ANPD) melarang operasi Worldcoin mulai 25 Januari 2025. Larangan itu diberlakukan setelahnya penyelidikan yang menemukan pelanggaran terhadap hukum pemeliharaan data pribadi di dalam Brasil, termasuk ketidaksesuaian pada memperoleh persetujuan eksplisit dari pengguna.
5. Kolombia
Badan Pengawas Industri dan juga Perdagangan Kolombia pada Agustus 2024 mengingatkan warganya untuk berhati-hati terhadap kegiatan verifikasi biometrik Worldcoin. Investigasi diresmikan menyusul perasaan khawatir berhadapan dengan pengamanan data sensitif, walaupun hasil akhir investigasi belum diumumkan.
6. India
Pada Desember 2023, Worldcoin mengumumkan pengurangan sementara aktivitas verifikasi luring di India. Langkah itu dikaitkan dengan tingginya permintaan, namun beberapa laporan mengatakan adanya tekanan dari otoritas pemerintah India terkait isu regulasi data.
7. Korea Selatan
Komisi Perlindungan Pengetahuan Pribadi Korea Selatan membuka penyelidikan pada Februari 2024 pasca menerima aduan publik. Komisi menyelidiki 10 posisi verifikasi iris Worldcoin, dengan fokus pada peluang pelanggaran terhadap UU Perlindungan Data Pribadi dan juga pengiriman data ke luar negeri.
8. Kenya
Pemerintah Kenya menghentikan seluruh aktivitas Worldcoin sejak Agustus 2023. Pada Maret 2024, Menteri Dalam Negeri Kenya menyatakan bahwa larangan terus berlaku meskipun ada tekanan dari pihak luar, diantaranya Amerika Serikat, hingga keamanan juga integritas layanan dipastikan.
9. Portugal
Portugal menangguhkan sementara kegiatan pengumpulan data biometrik oleh Worldcoin pada Maret 2024. Otoritas setempat menyatakan adanya perasaan khawatir bahwa data pengguna bukan dapat dihapus secara permanen lalu persetujuan pemanfaatan data sulit untuk dicabut.
10. Indonesia
Kementerian Komunikasi juga Digital (Komdigi) Indonesia menghentikan akses terhadap layanan Worldcoin lalu WorldID pada Minggu, 4 Mei 2025. Langkah ini diambil pasca laporan penduduk mengenai kegiatan verifikasi iris secara massal pada Bekasi. Komdigi juga akan memanggil mitra lokal Worldcoin dalam Indonesia, yaitu PT Terang Periode Abadi juga PT Sandina Abadi Nusantara, untuk klarifikasi lebih besar lanjut.
Kekhawatiran utama yang tersebut disuarakan oleh negara-negara yang dimaksud meliputi risiko penyalahgunaan data biometrik, kurangnya transparansi pada pengumpulan lalu penyimpanan data, juga ancaman terhadap privasi pengguna di skala besar.
Sementara itu, pihak pengembang Worldcoin, yaitu Tools for Humanity (TFH), menyatakan bahwa pihak merek tiada menyimpan data pribadi pengguna juga pengguna tetap mempunyai kendali penuh menghadapi informasi mereka. TFH juga mengklaim telah terjadi melakukan diskusi dengan berubah-ubah otoritas sebelum beroperasi ke Negara Indonesia dan juga menyelenggarakan kampanye edukasi publik.
Meski begitu, TFH menyadari bahwa teknologi yang tersebut ditawarkan bersifat baru lalu dapat memunculkan perasaan khawatir di dalam masyarakat. Karena itu, pengawasan ketat dari otoritas data serta proteksi konsumen tetap berubah menjadi kunci pada pelaksanaan teknologi biometrik ini.
Artikel ini disadur dari 10 Negara yang melarang scan biometrik Worldcoin World App